Viani Limardi Lawan PSI Gugat Rp 1 Triliun

Ruslan
807 view
Viani Limardi Lawan PSI Gugat Rp 1 Triliun
Foto: Net

DATARIAU.COM - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Viani Limardi tidak akan tinggal diam dengan fitnah yang disampaikan oleh DPP PSI terkait tuduhan dugaan penggelembungan dana reses. Dia mengaku siap melawan PSI dan menggugatnya Rp 1 triliun.

?Kali ini saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun,? ujar Viani di Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Viani tidak menjelaskan secara detail soal gugatan Rp 1 triliun dan juga bentuk-bentuk perlawanan yang akan dilakukan untuk menghadapi DPP PSI. Dia hanya mengatakan pada waktunya akan disampaikan. ?Nanti ditunggu tanggal mainnya,? tandas Viani.

Viani mengaku selama ini tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi terhadap tuduhan-tudahan pelanggaran yang dialamatkan kepadanya. Dia mencontoh sikapnya saat protes ganjil genap.

?Selama ini saya dilarang bicara bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi seperti contohnya pada kejadian ganjil genap lalu yang mengatakan bahwa saya ribut dengan petugasm, bahkan saya harus minta maaf untuk sesuatu yang menurut saya tidak benar dan tidak saya lakukan,? pungkas Viani.

Diketahui, Pengurus Dewan Pimpinan Pusat DPP PSI memberhentikan Viani Limardi sebagai anggota DPRD DKI Jakarta. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara DPP PSI Aryo Bimo saat dikonfirmasi oleh wartawan di Jakarta, Senin (27/9/2021).

?Betul, betul, betul diberhentikan. Kalau secara umum, intinya sebentar lagi ada arahan partai,? kata Aryo.

Namun, hingga saat ini, belum ada penjelasan detail dan resmi dari DPP PSI.

Ganjil Genap

Dari kabar yang beredar, DPP PSI memecat anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi karena sejumlah pelanggaran, yakni tidak mematuhi instruksi DPP PSI setelah melanggar peraturan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Kamis (12/8/2021).

Kemudian, Viani juga disebut melanggar instruksi DPP PSI terkait keikutsertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI pada 16 Juli 2021.

Di poin lain, DPP PSI menyatakan Viani tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19. PSI menganggap Viani melanggar pasal 11 angka 7 Aturan Anggota Legislatif PSI 2020.

Dan terakhir, Viani dinyatakan telah menggelembungkan laporan anggaran reses.

"(Melanggar) Pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI, karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana ABPD untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021 pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada 25 September 2021.

Dalam surat itu, PSI bukan hanya memecat Viani dari keanggotaannya di DPRD DKI Jakarta, tetapi juga memberhentikan selamanya sebagai kader. (*)

Sumber: BeritaSatu.com

Tag:PSI
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)