SIAK, datariau.com - Seorang pemuda inisial MAZ (24) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tualang. Dimana aksi pencurian tersebut, dia lakukan bersama 2 orang rekannya masing-masing berinisial R dan A alias G saat ini masih buronan polisi.
Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) bongkar warung oleh para pelaku diketahui dilakukan pada Senin (20/11/2023) sekira pukul 04.30 WIB, di wilayah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Siak.
Dimana para pelaku berhasil menggasak barang berharga yang terdapat di dalam warung tersebut, berupa tabung gas, sejumlah uang dan handphone pemilik warung.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH menyampaikan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp31 juta dan telah melaporkannya ke Mapolsek Tualang.
Kompol Arry membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku inisial MAZ (24) dari tiga orang pelaku lainnya oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang, Selasa (21/11/2023.
Peristiwa pencurian itu terjadi, dimana korban yang saat itu tiba-tiba terbangun karena mendengar ada suara ribut dibagian depan warung nasi Geprek HIMAWARI.
Dikatakan Kapolsek Tualang, korban yang langsung terbangun dan melihat handphone merk Realme 9i dengan nomor kontak 0852 7221 3224 yang berada didekat korban pun telah raib.
Selanjutnya, korban melihat kembali ke warung geprek dan melihat pintu samping warung telah terbuka. Sementara korban yang melihat sebanyak 7 buah tabung gas 3 kg miliknya pun telah dibawa pelaku.
Tidak sampai disitu, korban melanjutkan pengecekan ke ruang tamu untuk memeriksa uang arisan sebesar Rp28 juta yang disimpan dalam tas warna coklat terletak di atas rak tempat bedak ditemukan sudah tidak ada (hilang).
Berdasarkan laporan dan bukti-bukti (petunjuk) dari informasi yang berhasil di dapati diketahui diduga pelaku inisial MAZ (24) dan kawan-kawan sedang berada di Gang Utama Jalan Indah Kasih, Kelurahan Perawang, Tualang.
Mendapati informasi tersebut, Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH, selanjutnya memerintahkan tim Opsnal Polsek Tualang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto SH untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku.
"Di TKP penangkapan, tim melihat terduga pelaku inisial MAZ (24) sedang asyik duduk main handphone di salah satu rumah temannya itupun langsung diamankan tim Opsnal Polsek Tualang," jelas Kompol Arry.
Setelah ditangkap dan dilakukan introgasi terhadap diduga pelaku MAZ mengakui telah melakukan pencurian tersebut, bersama dua orang rekannya yang masing-masing berinisial R dan A alias G.
"Pengakuan MAZ kepada polisi, telah menjual tabung gas 3 kg hasil curian itu pada salah satu warung di Jalan M Ali bersama rekan-rekannya dengan harga 100 ribu/tabung," kata Kapolsek Tualang.
Untuk barang bukti lainnya, dijelaskan Kompol Arry, seperti handphone milik korban digunakan sendiri oleh terduga pelaku inisial MAZ pun berhasil diamankan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tualang guna proses lebih lanjut. Kepada pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana Jo pasal 56 ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.(***)