Unit Reskrim Polsek Tualang Ringkus Diduga Pelaku Curas

Hermansyah
1.176 view
Unit Reskrim Polsek Tualang Ringkus Diduga Pelaku Curas
Diduga pelaku curas berhasil diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil menangkap salah seorang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan aksi penjambretan di wilayah hukum Polsek Tualang, Jumat (3/11/2023).

Diketahui aksi curas penjambretan yang dilakukan diduga pelaku inisial PSZ (24) tersebut, melakukan aksi pencurian dengan cara menjambret barang berharga milik korban berupa satu unit handphone merk Redmi 9C.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH pun membenarkan penangkapan terhadap pelaku curas (jambret) yang telah diamankan tim Opsnal Polsek Tualang saat ini.

Dikatakan Kompol Arry, aksi kejahatan tersebut terjadi di Jalan Hangtuah Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak tepatnya di teras ruko Sanggar Zumba Zin Ade.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi sewaktu pelapor berada di dalam rumah sedang tidur-tiduran, tiba-tiba korban bersama saksi I dan saksi II masuk kedalam rumah. Dan saat itu korban mengatakan kepada pelapor, "Mama, hp diambil orang".

Saat ditanya, "Kayak mana orang itu ngambil," lalu korban jawab," saat duduk di depan rumah sambil main handphone, tiba-tiba datang sepeda motor dengan tiga orang pria berboncengan berhenti tidak jauh dari mereka duduk.

Selanjutnya, salah seorang yang dibonceng tersebut, turun dari sepeda motor menghampiri. Setelah itu, langsung mengambil handphone dari tangan korban 'Sidan', lalu pelaku pergi dengan menggunakan sepeda motor meninggalkan lokasi.

"Atas Kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta dan melaporkan kejadian itu, ke Mapolsek Tualang," kata Kapolsek Tualang.

Kompol Arry menyebutkan setelah mengetahui adanya kejadian tersebut, Jumat (3/11/2023), tim Opsnal Polsek Tualang mendapatkan informasi pelaku diketahui inisial PSZ sedang berada di Jalan Hangtuah, Kampung Tualang.

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH memerintahkan tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto SH untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.

Selanjutnya, tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) inisial PSZ beserta barang bukti satu unit handphone merk Redmi 9C.

"Terhadap tersangka ini dapat disangkakan dengan pasal 365 atau 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)