SIAK, datariau.com - Kapolsek Tualang Kompol Alvin Agung Wibawa SIK melalui tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengamankan diduga pelaku curas yang beraksi di wilayah hukum Polsek Tualang, Jumat (10/2/2023).
Peristiwa terjadi pada Jumat (10/2/2023) sekira pukul 11.30 WIB. Di Terminal Pemda Perawang Terminal Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak berawal dari laporan korban yang diterima oleh pelayanan Polsek Tualang.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Tualang Kompol Alvin Agung Wibawa SIK dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Adi Susanto SH beserta tim langsung melakukan penyelidikan tentang tindak pidana curas yang terjadi di Pemda Perawang Terminal Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Berdasarkan keterangan korban Fauzi yang hendak berangkat ke Masjid Baitul Ridho KM 11 Perawang Barat untuk melaksanakan sholat Jumat, dipertengahan jalan sebelum sampai ke masjid korban berhenti sambil duduk diatas motor tepatnya di TKP tersebut.
Dijelaskan Kapolsek Tualang, tak lama setelah itu diduga pelaku inisial Z (20) dan pelaku inisial D datang dengan mengendarai sepeda motor Sonix menghampiri korban dengan meminta rokok dan duit.
Selanjutnya, merasa takut, korban memberikan uang dan rokok kepada pelaku inisial Z, dimana diduga pelaku inisial D meminta handphone korban dengan alasan meminjam dan pada saat itu pelaku inisial Z mengatakan kepada korban, "Kau serahkan saja jangan lari nanti kau dipukulnya".
Kemudian korban memberikan handphone tersebut kepada pelaku inisial D, setelah itu pelaku inisial Z dan D kabur dengan sepeda motor menuju arah KM 10 Perawang Barat.
"Dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta. Dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Tualang untuk proses lebih lanjut," kata Kapolsek Tualang Kompol Alvin Agung Wibawa SIK.
Sebelumnya atas laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Tualang melaporkan kepada Kapolsek Tualang Kompol Alvin Agung Wibawa SIK, selanjutnya memerintahkan tim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto SH untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.
"Dibantu warga setempat, tim berhasil mengamankan diduga pelaku inisial Z, namun pelaku inisial D berhasil kabur dengan mengendarai sepeda motor Sonix," jelas Kompol Alvin Agung Wibawa SIK.
"Setelah dilakukan introgasi terhadap duduga pelaku yang merupakan resedivis dan pernah di hukum dalam kasus lain di wilayah hukum Polsek Tualang. Dimana diduga pelaku pun dibawa dan diamankan ke Mapolsek Tualang guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Dikatakan Kapolsek Tualang Kompol Alvin Agung Wibawa SIK mendapati barang bukti lain milik korban Fauzi berupa handphone merk Samsung Galaxy A11 dan kotak.(***)