Unit Reskrim Polsek Kandis Tangkap Seorang Pria Diduga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Hermansyah
719 view
Unit Reskrim Polsek Kandis Tangkap Seorang Pria Diduga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba
Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diamankan di Mapolsek Kandis.

SIAK, datariau.com - Tim Musang Unit Reskrim Polsek Kandis kembali menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Takolu Kampung Kandis, Kandis, Siak, Kamis (15/8/2024).

Adapun pelaku diketahui inisial HR (37), diamankan tim Musang Unit Reskrim Polsek Kandis dengan barang bukti sebanyak 7 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,44 gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo SIK membenarkan atas penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat di lokasi sering terjadi transaksi narkoba.

"Dari informasi yang didapat, tim Musang Unit Reskrim pun langsung melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," kata Kompol David.

Sebelumnya, tim melakukan penyeldikan pada Kamis (15/8/2024) sekira pukul 15.30 WIB, kemudian Kapolsek Kandis Kompol David Richardo SIK pun memerintahkan Kanit Reskrim AKP Roemin Putra SH MH dan anggota melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.

Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB, Tim Musang Unit Reskrim Polsek Kandis melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah di Perumahan Damar Indah, Dusun Takolu, Kampung Kandis, Kandis, Siak.


Saat itu, tim berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial HR dan dilakukan penggeledahan badan, rumah dan tempat tertutup lainnya. Tim menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu pada disudut jendela ruang tamu disimpan dalam botol milanta.

"Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, dia mengakui diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan benar miliknya yang didapat dari seseorang inisial A (DPO)," kata Kapolsek Kandis Kompol David Richardo SIK.

Dikatakan Kompol David, dimana pelaku akan menjual barang-barang ini disekitaran Kecamatan Kandis dan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan serta dibawa ke Mapolsek Kandis guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Selain itu, tim Musang Unit Reskrim Polsek Kandis juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, berupa handphone yang digunakan pelaku maupun barang lain diduga kuat terkait dengan tindak pidana tersebut

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus di Kecamatan Kandis, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)