Unit Reskrim Polsek Kandis Amankan Diduga Pelaku Penganiayaan Terhadap Buruh Angkat

Hermansyah
906 view
Unit Reskrim Polsek Kandis Amankan Diduga Pelaku Penganiayaan Terhadap Buruh Angkat
Diduga pelaku penganiayaan diamankan di Mapolsek Kandis.

SIAK, datariau.com - Opsnal Polsek Kandis mengamankan seorang pria diduga pelaku penganiayaan terhadap warga sipil inisial NN (34) yang terjadi di Pasar Minggu tepatnya di Gudang Toko Laris Jaya, Kelurahan Kandis Kota, Kandis, Kabupaten Siak.

Diketahui diduga pelaku penganiayaan berinisial TM (54) alias Yos merupakan warga Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

"Pelaku berasal dari Kelurahan Kandis, dimana penangkapan oleh Opsnal Polsek Kandis menjemput diduga pelaku di rumahnya," kata Kapolsek Kandis Kompol David Richardo SIK, Senin (23/10/2023).

Kompol David Richardo menyampaikan diduga pelaku yang ditangkap tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka yang saat ini, kepada pelaku telah dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebagai informasi, sebelumnya penganiayaan itu terjadi pada Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, dimana korban inisial NN sedang menunggu untuk melakukan aktifitas sebagai buruh bongkar muat barang, di Gudang Laris Jaya, tiba-tiba diduga pelaku TM (54) melakukan pemukulan terhadap korban dibagian kepala bagian kiri menggunakan bambu.

Selanjutnya, pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian, usai melakukan visum di Puskesmas Kandis, diketahui korban mengalami luka dibagian kepala bagian kiri akibat pukulan benda tumpul, sehingga korban kemudian memutuskan untuk membuat laporan ke Mapolsek Kandis pada hari itu juga.

"Korban mengalami penganiayaan dan pemukulan dari pelaku sehingga mengalami luka dibagian kepalanya," ujar Kompol David Richardo.

Dikatakan Kompol David, berbekal laporan yang tercantum dalam LP/B/126/IX/2023/SPKT/POLSEK KANDIS/POLRES SIAK/POLDA RIAU Tanggal 21 September 2023, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo SIK memerintahkan tim Opsnal melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.

Kemudian melakukan penyelidikan mendalam terhadap saksi dan barang bukti tim Opsnal Polsek Kandis, selanjutnya menangkap dan mengamankan diduga pelaku pada Ahad (22/10/2023) sekira pukul 00.30 WIB.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra SH MH menyampaikan untuk diduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Kandis.

"Pelaku akan kami kenakan pasal 351 KUHPidana dan kami lakukan penahanan untuk menjalani proses selanjutnya," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)