Tiduri Ponakan yang Masih Dibawah Umur, Seorang Pria Diringkus Polsek Kubu Rohil

datariau.com
1.779 view
Tiduri Ponakan yang Masih Dibawah Umur, Seorang Pria Diringkus Polsek Kubu Rohil

Barang bukti diamankan polisi yakni 1 lembar Surat Visum dari Puskesmas Rantau Panjang Kiri, 1 helai celana dalam warna cream, 1 helai celana panjang warna hitam, 1 helai celana pendek warna merah, 1 helai baju lengan panjang warna orange, 1 helai bra warna merah jambu, 1 helai celana dalam wanita warna hijau dan 1 unit Handphone Oppo A5S warna hitam.

Tersangka disangkakan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (den)

Baca juga: Polres Rohil Sertijab Dua Kapolsek, Kompol Jhon Firdaus Jabat Kapolsek Bagan Sinembah
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)