Tiduri Anak Kandung Hingga Hamil, Ayah di Tambang Kampar Diciduk Polisi

datariau.com
1.921 view
Tiduri Anak Kandung Hingga Hamil, Ayah di Tambang Kampar Diciduk Polisi

Pelaku sudah melanggar tindak pidana percabulan dan persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (3)Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. (das)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)