Tersangka Pinjol Digaji 20 Juta Plus Tempat Tinggal, Kerjaanya Menteror, Intimidasi Korban

Ruslan
1.216 view
Tersangka Pinjol Digaji 20 Juta Plus Tempat Tinggal, Kerjaanya Menteror, Intimidasi Korban
(Foto: BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika (kanan), bersama Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (tengah), saat merilis sindikat pinjaman online atau pinjol.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman pidananya 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (*)

Sumber: BeritaSatu.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)