Tersangka Narkoba Diciduk Polisi di Dusun Kasang Kulim Kampar

datariau.com
870 view
Tersangka Narkoba Diciduk Polisi di Dusun Kasang Kulim Kampar

SIAK HULU, datariau.com - Satresnarkoba Polres Kampar ringkus 2 tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Senin (7/3/2022), sekira pukul 14.30 WIB, di Dusun IV Kasang Kulim, Desa Kubang Jaya, kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Kedua tersangka yang diamankan, yakni AD alias DR (19), warga kelurahan Tangkerang Tengah kecamatan Marpoyan Damai, kota Pekanbaru, dan JV alias SJ (19), warga desa Kubang Jaya kecamatan Siak Hulu, kabupaten Kampar.

Selain mengamankan tersangka, tim opsnal Satres Narkoba Polres Kampar juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, 4 paket Sabu dibungkus plastik klip putih bening, 2 ball Plastik bening, 1 bong, 1 kaca pirek, 1 sendok Sabu, 1 kotak rokok merek On Bold, 1 Unit Handphone Merk Xiaomi warna hitam dan Simcard, serta 1 Unit Handphone Merk Oppo warna merah dan Simcard.

Pengungkapan kasus ini, berawal pada Senin (7/3/2022) sekira pukul 14.30 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah Desa Kubang Jaya Kabupaten Kampar.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki inisial AD dan JV di Dusun IV Kasang Kulim RT 005 RW 003 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat desa setempat ditemukanlah 4 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam kotak rokok merek On Bold di samping tempat tidur.

Saat diinterogasi kedua tersangka mengakui bahwa 4 paket Sabu yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari ED (dpo). Tersangka mengaku melakukan transaksi dengan ED (dpo), pada Senin 21 Februari 2022 sekira pukul 20.00 WIB di jalan Arengka kota Pekanbaru. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022), membenarkan penangkapan pengedar narkoba jenis sabu, disampaikan bahwa dari hasil tes urine, kedua tersangka positif Metamphetamine.

Kini kedua tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lis)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)