LANGSA,datariau.com- Tersangka korupsi pengadaan perangkat SIMDA (radio ling/wereless) di 60 Desa dari 66 Desa di wilayah Pemko Langsa sebesar Rp.831.626.545,- yang bersumber dari Alokasi dana desa APBN dan APBK TA 2016 - TA 2017 dari Penyidik telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langsa.
Dikatakan Kapolres Langsa AKBP Muhamaddun, melalui Kasat Reskrim IPDA Rahmad, Jum'at (24/11/2023) tersangka korupsi berinisial IH (45) merupakan warga Desa Geudubang Jawa Kecamatan Langsa Baroe juga seorang PNS di Dinas Pertanahan Kota Langsa.
Dijelaskan Kasat, berkas kasus IH telah diserahkan dan dilimpahkan ke JPU Kejari Langsa pada Kamis (23/11/2023) diruang Kerja Seksi Pidsus diterima langsung oleh JPU Fungsional Kejari Langsa.
Dijelaskannya, kasus ini berawal pada tahun 2016 dan 2017, dimana saat itu pengadaan perangkat SIMDA (radio ling/wereless) di 60 Desa dari 66 Desa yang ada dalam wilayah pemerintahan Kota Langsa sebesar Rp15 juta perdesa bersumber dari Alokasi Dana Desa (APBN dan APBK) TA 2016 dan TA 2017.
Kemudian, terhadap pengadaan Perangkat SIMDA Desa itu tidak ada proses perencanaan dan juga tidak adanya server penerima di BPKD/DPKA Kota Langsa.
Sehingga, perangkat yang diadakan atau yang dilakukan oleh tersangka pelaku setelah dilakukan pemasangan di 60 Desa, dimana perangkat SIMDA Desa tersebut tidak terkonfigurasi dan tidak tersambung atau terkoneksi jaringan SIMDA nya.
Selanjutnya, dari kejadian itu perangkat SIMDA Desa yang diadakan atau dipasang oleh tersangka tidak dapat berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan oleh 60 desa.
"Akhirnya perangkat SIMDA Desa terbengkalai di masing - masing kantor Geuchik sampai dengan saat sekarang ini", ujar Kasat.
Lalu, akibat perbuatan tersangka pelaku dan berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh mengenai perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) terhadap pengadaan perangkat Simda Desa yang bersumber dari dana Desa (APBK dan APBN) TA 2016 dan TA 2017 terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.831.626.545.
Dijelaskannya, kegiatan pengadaan tersebut dilakukan berawal ketika IH beserta kepala BPM Kota Langsa alm. AG tahun 2016 serta staf BPM mengikuti pelatihan aplikasi SIMDA Desa yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Aceh di Banda Aceh.
Setelah selesai mengikuti pelatihan, dalam perjalanan pulang ke Kota Langsa IH memiliki ide dan menyampaikan kepada Kepala BPM Kota Langsa untuk menggunakan Aplikasi SIMDA Desa di seluruh Desa yang ada di Kota Langsa sama seperti menggunakan Aplikasi SIMDA yang ada di OPD Pemko Langsa.
Selang beberapa hari kemudian, pelaku dipanggil secara lisan oleh Kepala BPM Kota Langsa terkait pembicaraan yang disampaikan oleh pelaku sebelumnya.
Selanjutnya tersangka pelaku menemui Kepala BPM dan terjadilah kesepakatan bahwa untuk penggunaan Aplikasi SIMDA Desa di seluruh Desa di Kota Langsa memerlukan biaya Rp.15 juta perdesa.
Anggaran sebesar itu digunakan untuk pembelian atau pengadaan perangkat SIMDA Desa yang dianggarkan di setiap Gampong dengan pelaksananya dilakukan oleh tersangka pelaku.