Tersangka Korupsi Pengadaan Perangkat SIMDA dilimpahkan Ke JPU

Samsul
1.443 view
Tersangka Korupsi Pengadaan Perangkat SIMDA dilimpahkan Ke JPU
Penyerahan tersangka dan pelimpahan berkas ke JPU. 

Rencana tersebut disampaikan pada saat dilakukan pelatihan penggunaan Aplikasi SIMDA Desa yang dilakukan oleh BPM Kota Langsa pada Februari sampai Maret 2016.

Akibat perbuatannya tersangka pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo, pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, demikian jelas Kasat Reskrim Polres Langsa. (esy).
Penulis
: Edi A Syarifuddin.
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)