Terlibat Korupsi, Psikolog Andririni Didakwa Rugikan Negara Rp4,9 Miliar

Ruslan
977 view
Terlibat Korupsi, Psikolog Andririni Didakwa Rugikan Negara Rp4,9 Miliar
Foto: medcom
Ilustrasi hukum

Andririni didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (*)

Source: medcom.id

Tag:Korupsi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)