Terekam CCTV Saat Curi Handphone, Resedivis Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tualang

Hermansyah
1.157 view
Terekam CCTV Saat Curi Handphone, Resedivis Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tualang
Resedivis diduga melakukan pencurian handphone diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil menangkap seorang pria diduga pelaku pencurian handphone milik warga Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Siak, Jumat (22/12/2023).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH membenarkan atas penangkapan pelaku inisial MS alias P (24), diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Dikatakan Kompol Arry, pelaku MS alias P (24), merupakan seorang mantan narapidana (resedivis). Aksi pencurian tersebut, terjadi pada Jumat (22/12/2023) sekira pukul 03.45 WIB, di rumah korban Jalan Bintara.

Dijelaskan Kapolsek Tualang, awal kejadian dimana istri korban mempertanyakan handphone, lalu korban menjawab handphone lagi di charger.

Selanjutnya, istri korban pun menjawab tidak ada kepada suaminya, kemudian korban pun melaporkan hal itu ke pos ronda dan menghubungi adek ipar agar melihat CCTV.

"Dari rekaman CCTV diketahui yang mengambil handphone tersebut, inisial MS alias P. Korban bersama warga mencari dan menjumpai pelaku salah satu rumah warga. Sementara Ketua RT menghubungi pihak kepolisian," kata Kompol Arry Prasetyo SH MH.

"Korban pun melaporkan hal tersebut, ke Mapolsek Tualang," ujarnya.

Berdasarkan laporan korban, Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH pun memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto SH dan tim Opsnal Polsek Tualang untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

"Jumat (22/12/2023) sekira pukul 06.30 WIB, diduga pelaku inisial MS alias P berhasil ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang di Km 5 Gang Pengetaman Ismet Kelurahan Perawang, Siak," jelas Kompol Arry.

Dari tangan pelaku, kata Kompol Arry, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo A17 warna hitam dan mengakui perbuatannya.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta. Sementara pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tualang guna proses lebih lanjut," jelas Kompol Arry.

"Untuk pelaku sendiri dapat disangkakan dengan pasal yang diterapkan, yakni pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)