Takut Ketahuan Polisi, Sabu Dimasukkan Botol Minum dan Dibuang ke Semak

datariau.com
1.235 view
Takut Ketahuan Polisi, Sabu Dimasukkan Botol Minum dan Dibuang ke Semak

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (das/hum)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)