Tak Terima Ditegur Gunakan Knalpot Bising, Pelaku Bacok Korban di Simpang Robet Tanjung Sawit Tapung

datariau.com
788 view
Tak Terima Ditegur Gunakan Knalpot Bising, Pelaku Bacok Korban di Simpang Robet Tanjung Sawit Tapung
Foto: Humas Polres Kampar
Pelaku pembacokan diamankan polisi. 

TAPUNG, datariau.com - Tidak membutuhkan waktu lama, Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil menangkap IS alias P (20) pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Wiskarniani yang terjadi pada Kamis (27/10/2022) pukul 23.30 wib di Simpang Robet Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Jum'at (28/10/2022) pukul 15.00 wib.

Kejadian berawal ketika pelaku IS alias P (20) sedang melewati Simpang Robet dengan menggunakan sepeda motor dengan suara knalpot yang berisik, pada saat bersamaan korban bernama Wiskarniani yang sedang berada di Simpang Robet tersebut menegur pelaku karena knalpotnya yang berisik.

Merasa tidak terima ditegur oleh korban, selanjutnya Pelaku IS alias P (20) memberhentikan sepeda motornya dan menjumpai korban dengan membawa sebilah parang dan langsung melemparkan batu ke arah korban dan mengenai dada korban.

Kemudian pelaku mendekati korban dan langsung mengayunkan sebilah parang dengan membacok ke arah wajah korban, akibat dari perbuatan pelaku tersebut korban mengalami luka robek di bagian kening dan hidung.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada temannya yaitu Bambang (Pelapor) dan selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Perawatan, sementara Bambang melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjalo Tua SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Mendapat informasi keberadaan pelaku kemudian Team Reskrim Polsek Tapung langsung melakukan penangkapan pelaku IS alias P (20) di Perumnas Flamboyan VII Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung pada hari Jum'at tanggal 28 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 wib, dan setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban, kemudian pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Polsek Tapung untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjalo Tua SH MH kepada awak media membenarkan kejadian penganiayaan tersebut dan saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Tapung

Kepada tersangka IS alias P (20) akan kita jerat dengan pasal 351 KUHAP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (das)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)