Sudah Disahkan, Pemko Pekanbaru Gencar Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

datariau.com
1.197 view
Sudah Disahkan, Pemko Pekanbaru Gencar Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Foto: Pekanbaru.go.id
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution.

PEKANBARU, datariau.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama DPRD telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sejumlah wilayah di Pekanbaru bakal menjadi KTR.

Penerapan KTR ini akan dimulai pada tahun 2025 mendatang, atau setelah enam bulan sejak Perda disahkan.

Regulasi KTR ini bakal diperkuat dalam Peraturan Walikota (Perwako). Dalam Perwako itu diatur lebih rinci lokasi KTR hingga sanksi yang diterapkan.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, saat ini masih tahap sosialisasi dan mulai diterapkan enam bulan kedepan.

"Perda sudah disahkan kemarin, jadi sekarang disosialisasikan dulu," kata Indra Pomi Nasution, Selasa (10/9/2024).

Pihaknya saat ini juga sudah mendaftarkan Perda tersebut. Perda tersebut juga sudah mendapatkan nomor registrasi. Nantinya juga bakal dilakukan uji petik sebelum diimplementasikan.

"Sekarang tinggal hasil fasilitasi yang disampaikan oleh Biro Hukum Provinsi ke kita, yang disampaikan saat Paripurna kemarin, ya kita lakukan penyesuaian-penyesuaian," tambah Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto.

Ia menyebut, dalam Perda KTR itu juga sudah ditetapkan lokus-lokus KTR. Termasuk radius dari KTR tersebut juga disebutkan.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)