Soal Galangan PT MUAL, Satpol PP Siak Tekankan Pengurusan Izin

Hermansyah
735 view
Soal Galangan PT MUAL, Satpol PP Siak Tekankan Pengurusan Izin
Kasatpol PP Siak, Hendy Derhavin SE MM dan Kasi Penyidik Satpol PP Siak, Sahrul SH MH sudah sidak galangan PT MUAL di Tualang tepian sungai Siak.

SIAK, datariau.com - Soal galangan kapal PT Makmur Utama Armada Line (MUAL) di Desa Tualang, Kecamatan Tualang, Siak, Riau, bergerak dibidang perbaikan atau reparasi kapal tak memiliki izin.

Hal tersebut, diketahui setelah dilakukan investigasi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Siak, dengan keberadaan PT MUAL di Tualang, Jumat (21/10/2022).

Perusahaan ini diketahui telah beroperasi sejak lama tanpa memiliki izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Siak dan diketahui Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Siak saat turun ke lokasi.

Kasatpol PP Siak, Hendy Derhavin SE MM melalui Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Subandi SSos MSi menyebutkan, perusahaan ini belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau PBG.

"PT MUAL atau tempat usaha galangan ini sekarang yang sedang beroperasi belum mengantong beberap izin," kata Subandi kepada media ini, Sabtu (22/10/2022) siang.

Selanjutnya, tim yang dipimpin langsung oleh Kasi Penyidik Satpol PP Siak, Sahrul SH MH mendapati beberapa pekerja di lapangan, dari pekerja ini tim meminta menghubungkan langsung dengan pemilik perusahaan yang sedang berada di Kota Pekanbaru.

Dikatakan dia, dari komunikasi dengan pimpinan perusahaan ini diketahui perusahaan belum memiliki izin bangunan dan pendaftaran perusahaan melalui Online Single Submission (OSS), sehingga tim menyarankan agar segera ditindaklanjuti untuk mengurus izin dari Pemda Kabupaten Siak.

"Tindaklajut dari investigasi di lapangan petugas memberikan teguran secara lisan dan kedepan apabila tidak ada progres pengurusan izin dimaksud akan dilakukan penindakan administrasi berupa dikeluarkannya surat peringatan," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)