PEKANBARU, datariau.com - Kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau kembali memicu polemik besar di Pemerintah Provinsi Riau. Imbas dari kasus yang disebut telah berlangsung sejak 2020 itu, sebanyak 307 pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Riau akhirnya dimutasi massal oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Kebijakan mutasi besar-besaran tersebut diumumkan pada Mei 2026 dan langsung menjadi perhatian publik karena dinilai sebagai langkah ekstrem dalam pembenahan birokrasi di lingkungan DPRD Riau.
Menurut data yang disampaikan Pemprov Riau, total pegawai yang dimutasi mencapai 307 orang, terdiri dari 163 PNS, 85 PPPK, dan 59 PPPK paruh waktu. Mereka dipindahkan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari BPBD, Satpol PP hingga panti sosial di bawah Dinas Sosial Provinsi Riau.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan langkah tersebut dilakukan karena praktik SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau dinilai sudah berulang dan mengakar selama bertahun-tahun.
“Temuan itu sudah berulang dan seperti mendarah daging,” kata SF Hariyanto.
Baca juga:Mantan Ajudan Sekwan Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara, Pakar Hukum Nilai Unsur Pidana Belum Terpenuhi: Wajib Dibebaskan!
Kasus SPPD fiktif ini mulai mencuat dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Riau.
Dugaan penyimpangan perjalanan dinas tersebut terjadi sejak Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Nilai kerugian negara bahkan disebut mencapai sekitar Rp195 miliar. Kasus itu menyeret banyak ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Riau dan hingga kini proses tindak lanjutnya disebut belum seluruhnya selesai.
Masalah tidak berhenti di situ. Pada Tahun Anggaran 2024, BPK kembali menemukan dugaan SPPD fiktif dengan nilai kerugian negara mencapai Rp18,4 miliar. Selain itu, terdapat pula temuan ketekoran kas sebesar Rp3,68 miliar.
Belakangan, Inspektorat Riau juga menemukan dugaan SPPD fiktif pada periode akhir Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp2,84 miliar. Dalam perkara tersebut, nama mantan Pelaksana Harian Sekretaris DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai, ikut terseret dan telah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5841 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Mei 2025.
Bahkan pada pemeriksaan sementara BPK Tahun 2026, kembali ditemukan indikasi kerugian negara bernilai ratusan juta rupiah terkait perjalanan dinas. Temuan berulang inilah yang akhirnya memicu keputusan mutasi massal seluruh pegawai Sekretariat DPRD Riau.
Pemerintah Provinsi Riau menyebut mutasi besar-besaran tersebut dilakukan untuk memutus budaya kerja lama yang dianggap bermasalah.
Menurut SF Hariyanto, pola penyimpangan anggaran perjalanan dinas sudah berlangsung lama sehingga diperlukan “penyegaran total” di lingkungan Sekretariat DPRD Riau.
Baca juga:Mengembalikan Marwah Adhyaksa: PBH DPD IMM Riau Desak Kejagung Evaluasi Total Kinerja Kejati dan Kejari Se-Riau
Pemindahan ASN dilakukan bertahap agar pelayanan DPRD tidak lumpuh mendadak. Tahap pertama memindahkan sekitar 233 pegawai, sementara sisanya ditargetkan selesai dalam waktu dua bulan.
Meski dimutasi, ASN yang diduga menerima aliran dana SPPD fiktif tetap diwajibkan mengembalikan kerugian daerah. Pemprov Riau menerapkan mekanisme pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara bertahap sesuai besaran temuan masing-masing.
Baca juga:Kasus Dugaan SPPD Fiktif Setwan Riau Muncul di Debat Pilwako Pekanbaru 2024