Simpan 30 Paket Sabu, Warga Lubuk Gaung Sei Sembilan Dumai Ditangkap Polisi

datariau.com
1.206 view
Simpan 30 Paket Sabu, Warga Lubuk Gaung Sei Sembilan Dumai Ditangkap Polisi

DUMAI, datariau.com - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil membekuk seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Sabu, Selasa (4/7/2023).

Pelaku Narkoba yang berhasil diamankan adalah HB alias Mel (32) beralamat di Jalan Sei Paul Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai.

HB alias Mel (32) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 30 paket berisikan sabu, 1 unit Handphone Android merk Redmi warna biru, 1 unit Handphone android merk Infinix warna biru, 2 helai plastik bening, 1 helai plastik hitam, 1 kaleng rokok gudang garam surya, 1 kotak rokok dan 1 tas sandang motif batik.

Pengungkapan kasus ini bermula pada awal Juli 2023, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang di Jalan Sei Paul Kecamatan Sei Sembilan menjadi pengedar Narkoba yakni diduga menjual dan menyediakan sabu.

Kemudian pada Selasa 04 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai yang langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel SH MH berhasil melakukan penangkapan terhadap HB alias Mel (32) di rumahnya.

Selanjutnya disaksikan ketua RT setempat dilakukan penggeledahan ditemukan 30 paket sabu berat 63,61 gram. Tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel SH MH membenarkan adanya penangkapan tersangka.

Tag:DumaiSabu
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)