PEKANBARU, datariau.com - Polsek Rumbai Pesisir Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor, keberhasilan ini tidak lepas dari kegigihan Tim Opsnal Reskrim Polsek Rumbai Pesisir untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy SH SIK membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor, pelaku merupakan seorang perempuan inisial RR (20) alamat tinggal Jalan Adi Sucipto Pasar Pagi Arengka Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis 05 Mei 2022 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Harapan Nomor 25.B RT 003 RW 005 Kelurahan Limbungan Baru Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
Awalnya korban diberitahukan oleh temanya bahwa sepeda motor yang berada di dalam sudah hilang jenis Honda Supra X 125 BK 6213 YAH, dan setelah itu korban melihat bahwa banar sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula, selanjutnya korban langsung membuat laporan polisi di Polsek Rumbai Pesisir Pekanbaru.
?Menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan berdasarkan petunjuk Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir melakukan penyelidikan sampai salah satu pelaku dapat diketahui keberadaannya,? ungkap Kapolsek.
Pada Rabu 18 Mei 2022 sekira pukul 11.30 Wib tim Ops mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku pencurian di Jalan Harapan yang merupakan Target Operasi (TO) Kepolisian atas kasus pencurian, dia sedang berada di rumahnya di Jalan Adi Sucipto Pasar Pagi Arengka Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.
Mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy langsung perintahkan Kanit Reskrim IPTU Suleman SH bersama team opsnal mendatangi rumah yang sudah menjadi TO tersebut.
Tidak ingin kehilangan buruannya sehingga Tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 00.30 Wib, tim Ops Polsek Rumbai Pesisir berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku seorang perempuan inisial RR yang berada di depan rumah Jalan Adi Sucipto Pasar Pagi Arengka.
Setelah ditangkap dan diinterogasi pelaku RR mengakui melakukan pencurian di dalam rumah kos Jalan Harapan dengan cara merusak kunci ganda sepeda motor dan mengambil kunci sepeda motor yang ada di dalam kamar korban. Selanjutnya pelaku membawa sepeda motor tersebut, sepeda motor tersebut dia pakai sampai dia diamankan.
Kapolsek Rumbai Pesisir menambahkan, dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna hitam BK 6213 YAH, nomor rangka MH1JB9120AK341515, nomor mesin JB91E-2335877, bersama kunci sepeda motor, dan STNK.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana, saat ini pelaku dibawa ke Mako Polsek Rumbai Pesisir guna proses selanjutnya. (den)