Seorang Perempuan Honorer di Meranti Ditangkap Polisi, Diduga Palsukan Identitas KPM BPNT

datariau.com
1.304 view
Seorang Perempuan Honorer di Meranti Ditangkap Polisi, Diduga Palsukan Identitas KPM BPNT

Dijelaskannya, untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini Ra dibawa dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres.

Terhadap pelaku, selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) tahap II ke JPU pada Selasa (24/5/2022) mendatang sesuai dengan petunjuk dari JPU Kejari Kepulauan Meranti.

"Untuk persangkaannya, pelaku dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHP, dengan maksimal hukuman 6 tahun penjara," jelas Aguslan lagi. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)