Seorang Pelaku dan Dua Penadah Pencurian Ditangkap Sat Reskrim Polres Langsa

Samsul
1.031 view
Seorang Pelaku dan Dua Penadah Pencurian Ditangkap Sat Reskrim Polres Langsa
Tersangka pelaku dan penadah bersama barang bukti. 

LANGSA, datariau.com - Seorang pelaku dan dua penadah ditangkap Satuan Reskrim Polres Langsa atas dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Aziz Rachman membenarkan telah mengamankan IR (31) warga Desa Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota sebagai terduga pelaku pencurian sebuah Handphone milik Ade Nabila Rabiuklikha (22) warga Meurandeh Tengoh Kecamatan Langsa Lama.

Sementara dua penadah yang diamankan berinisial JW (41) dan AM (41) Karyawan Honorer yang keduanya merupakan penduduk Desa Blang Pasee Kecamatan Langsa Kota, ucap Kasat.

Kemudian Kasat menceritakan awal pelaku melakukan pencurian, bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya diparkiran Toko Mie Ramen Jalan Achmad Yani Desa Jawa Kecamatan Langsa Kota, pada jumat (20/5/2022).

Lalu pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha NMax berpura-pura hendak membeli kebab, saat itu pelaku melihat korban sedang lengah dan menaruh handphonenya di Dashboard sepeda motor miliknya.

Melihat kelengahan korban kemudian pelaku langsung mengambil handphone milik korban dan melarikan diri.

"Selanjutnya pelaku menjual Handphone hasil curian tersebut ke tersangka penadah berinisial JW seharga Rp.1 juta, lalu JW menjual kembali handphone hasil kejahatan tersebut kepada terduga penadah lainnya berinisial AM seharga Rp.1,4 juta," jelas Kasat, Sabtu (18/6/2022).

Penulis
: Edi Syaripudin
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)