Segera Daftar, Bawaslu RI Buka Sekolah Kader Pengawasan Partisipasif 2021, Ini Persyaratannya

Datariau.com
1.245 view
Segera Daftar, Bawaslu RI Buka Sekolah Kader Pengawasan Partisipasif 2021, Ini Persyaratannya

PEKANBARU, datariau.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Pekanbaru, Bawaslu Republik Indonesia (RI) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin belajar tentang Pengawasan Pemilu dan pengetahuan kepemiluan melalui Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) Tahun 2021.

Berbeda dari sebelumnya, Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) tahun 2021 ini dilakukan secara non luring/tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pada tahun ini, terdapat 304 kabupaten/kota yang telah ditetapkan menjadi daerah rekruitmen peserta yang akan dilakukan secara selektif dengan tahapan pendaftaran dibuka mulai tanggal 24-28 Mei 2021, melalui pendaftaran online di website bawaslu.

Untuk Provinsi Riau sendiri, kelas SKPP hanya dilaksanakan di 7 kabupaten/kota, yaitu Pekanbaru, Dumai, Kampar, Bengkalis, Meranti, Kuansing, dan Siak.

Berdasarkan pantauan update terakhir, Kota Pekanbaru menjadi penyumbang peserta SKPP terbanyak se-Riau dengan jumlah peserta yang mendaftar mencapai 86 pendaftar, disusul Dumai dan Kuantan Singingi.

Baca juga: Bawaslu Pekanbaru Telusuri Selebaran "Hoax Jokowi" Door to Door


Bagi alumni SKPP Daring tahun 2020 dapat kembali mengikuti kelas SKPP tahun 2021 ini dengan melakukan pendafataran sebagaimana peserta lainnya, melalui link yang telah disediakan dan melengkapi persyaratan yang ditentukan.

SKPP ini adalah salah satu bentuk inovasi yang dibuat oleh Bawaslu sebagai upaya peningkatan kualitas penegakan demokrasi melalui pengawasan partisipatif pemilu dan pilkada oleh masyarakat.

Melalui SKPP diharapkan akan melahirkan kader-kader pengawasan partisipatif yang memiliki kopetensi kepemiluan dan pengawasan di tengah masyarakat.

Di dalam kelas SKPP nantinya, peserta akan mendapatkan materi kepemiluan, pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilu oleh para ahlinya langsung.

Di akhir masa pembelajaran peserta yang dinyatakan lulus, akan diberikan sertifikat dan peserta terbaik utusan provinsi akan diikutsertakan dalam pelatihan tingkat Nasional yang pada tahun sebelumnya dipusatkan di Bogor.

Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Pekanbaru Rizqi Abadi menyampaikan, bahwa SKPP adalah kesempatan baik masyarakat yang ingin meningkatkan kemampuan dan pengetahuan di bidang kepemiluan dan pengawasan partisipatif.

"Nantinya para peserta yang lolos seleksi pendaftaran akan diberikan fasilitas maksimal untuk mengikuti pembelajaran oleh Bawaslu," ujar Rizqi.

Untuk dapat mengikuti Kelas SKPP tahun 2021, pendaftar harus melengkapi beberapa persyaratan, diantaranya minimal usia 20 tahun dan maksimal 30 tahun.

Baca juga: Begini Cara Bawaslu Pekanbaru Pastikan Masyarakat Masuk DPT

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)