PEKANBARU,
datariau.com - Badan
Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Pekanbaru, Bawaslu Republik Indonesia
(RI) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin belajar tentang
Pengawasan Pemilu dan pengetahuan kepemiluan melalui Sekolah Kader Pengawasan
Partisipatif (SKPP) Tahun 2021.
Berbeda dari sebelumnya, Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) tahun
2021 ini dilakukan secara non luring/tatap muka dengan tetap menerapkan
protokol kesehatan yang ketat.
Pada tahun ini, terdapat 304 kabupaten/kota yang telah ditetapkan menjadi
daerah rekruitmen peserta yang akan dilakukan secara selektif dengan tahapan
pendaftaran dibuka mulai tanggal 24-28 Mei 2021, melalui pendaftaran online di website
bawaslu.
Untuk Provinsi Riau sendiri, kelas SKPP hanya dilaksanakan di 7 kabupaten/kota,
yaitu Pekanbaru, Dumai, Kampar, Bengkalis, Meranti, Kuansing, dan Siak.
Berdasarkan pantauan update terakhir, Kota Pekanbaru menjadi penyumbang peserta
SKPP terbanyak se-Riau dengan jumlah peserta yang mendaftar mencapai 86
pendaftar, disusul Dumai dan Kuantan Singingi.
Baca juga: Bawaslu Pekanbaru Telusuri Selebaran "Hoax Jokowi"
Door to Door
Bagi alumni SKPP Daring tahun 2020 dapat kembali mengikuti kelas SKPP tahun
2021 ini dengan melakukan pendafataran sebagaimana peserta lainnya, melalui
link yang telah disediakan dan melengkapi persyaratan yang ditentukan.
SKPP ini adalah salah satu bentuk inovasi yang dibuat oleh Bawaslu sebagai
upaya peningkatan kualitas penegakan demokrasi melalui pengawasan partisipatif
pemilu dan pilkada oleh masyarakat.
Melalui SKPP diharapkan akan melahirkan kader-kader pengawasan partisipatif
yang memiliki kopetensi kepemiluan dan pengawasan di tengah masyarakat.
Di dalam kelas SKPP nantinya, peserta akan mendapatkan materi kepemiluan,
pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilu oleh para ahlinya langsung.
Di akhir masa pembelajaran peserta yang dinyatakan lulus, akan diberikan
sertifikat dan peserta terbaik utusan provinsi akan diikutsertakan dalam
pelatihan tingkat Nasional yang pada tahun sebelumnya dipusatkan di Bogor.
Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Pekanbaru Rizqi Abadi
menyampaikan, bahwa SKPP adalah kesempatan baik masyarakat yang ingin
meningkatkan kemampuan dan pengetahuan di bidang kepemiluan dan pengawasan
partisipatif.
"Nantinya para peserta yang lolos seleksi pendaftaran akan diberikan
fasilitas maksimal untuk mengikuti pembelajaran oleh Bawaslu," ujar Rizqi.
Untuk dapat mengikuti Kelas SKPP tahun 2021, pendaftar harus melengkapi
beberapa persyaratan, diantaranya minimal usia 20 tahun dan maksimal 30 tahun.
Baca juga: Begini Cara Bawaslu Pekanbaru Pastikan Masyarakat Masuk DPT