Satresnarkoba Polres Rohil Amankan 55,84 Gram Sabu, Dua Tersangka Ditangkap

Samsul
33 view
Satresnarkoba Polres Rohil Amankan 55,84 Gram Sabu, Dua Tersangka Ditangkap

ROKAN HILIR, datariau.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua pria berinisial AR dan AM alias A bin A. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat total 55,84 gram, Minggu (1/11/2026).

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Kegiatan Penegakan Hukum Narkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah di Jalan Masjid Banjar XII.

Di lokasi, petugas mengamankan AR dan menyita tiga plastik berisi butiran kristal yang diduga sabu. Berdasarkan keterangan AR, petugas kemudian menelusuri dugaan sumber pasokan narkotika ke kawasan Simpang Tengki, Kepenghuluan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang.

Di lokasi kedua, polisi menangkap AM alias A bin A. Petugas turut menyita tujuh plastik berisi sabu, timbangan digital, puluhan plastik klip, uang tunai Rp3 juta, serta tiga unit telepon genggam. Total berat sabu yang diamankan dari kedua lokasi mencapai 55,84 gram.

Hasil tes urine menunjukkan AM positif menggunakan sabu, sedangkan AR dinyatakan negatif. Keduanya kini menjalani proses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak, didampingi Kasi Humas IPDA Anton, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

Ia mengapresiasi masyarakat yang telah membantu upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Rokan Hilir.

“Pengungkapan ini membuktikan bahwa kesigapan masyarakat dalam menyampaikan informasi sangat membantu upaya kita bersama memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 55,84 gram sabu berhasil kami amankan sebelum beredar dan merusak generasi di Rokan Hilir,” tegas AKP Ronni mewakili Kapolres.

Ia menambahkan, kepolisian akan terus menindak pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis
: Samsul
Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)