Satresnarkoba Polres Dumai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sungai Sembilan, Sita 9 Paket Narkotika

datariau.com
73 view
Satresnarkoba Polres Dumai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sungai Sembilan, Sita 9 Paket Narkotika

DUMAI, datariau.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Sungai Sembilan, petugas mengamankan dua pria berinisial S (40) dan AS (30) beserta sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,71 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/82/VII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.

Penggerebekan berlangsung pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Bunga RT 005, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Baca juga:Kapolres Dumai Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Percepatan Penanganan Perkara hingga Stabilitas Kamtibmas


Kedua tersangka diduga terlibat dalam aktivitas menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Tanjung Penyembal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai IPDA Lius Mulyadin, S.H. melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai lokasi dan waktu transaksi yang diduga akan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Bunga.

Baca juga:Polres Dumai Tangkap 2 Orang Terkait Narkoba, 1 Kg Sabu Diamankan


Sekitar pukul 19.30 WIB, tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Di dalam rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka.

"Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah kotak rokok merek Gudang Garam yang berisi sembilan paket diduga narkotika jenis sabu, uang tunai Rp100.000, plastik bening, serta satu unit telepon genggam," ujar AKP Zaini Waluyo.

Selain sabu, polisi juga menemukan satu buah kaca pirek dan seperangkat alat hisap (bong) yang diduga digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.

Baca juga:Polres Dumai Tingatkan Kesadaran Berlalu Lintas Melalui Operasi Keselamatan Lancang Kuning


Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Dumai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi sembilan paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,71 gram, uang tunai Rp100.000, satu kotak rokok merek Gudang Garam, 12 lembar plastik bening, satu unit telepon genggam Android merek Realme warna hitam, satu buah kaca pirek, serta seperangkat alat hisap (bong).

Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif Methamphetamine (Metha), sedangkan hasil pemeriksaan Amphetamine (Amp) dan Tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif.

Baca juga:Sat Reskrim Polres Dumai Ungkap Kasus Pencurian Modus Ganjal ATM, Pelaku Ditangkap di Sumatera Utara


Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)