Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Langsa

datariau.com
57 view
Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Langsa
Foto: Edy Syarifuddin
Proses pemusnahan barang bukti rokok tanpa pita cukai.

Selanjutnya Dwi Harmawanto juga menjelaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen bea cukai langsa dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan
transparan.

"Pemusnahan ini bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bagian dari penegakan hukum untuk memastikan rokok ilegal tidak kembali beredar di masyarakat. Bea Cukai Langsa akan terus memperkuat pengawasan, bersinergi dengan penerimaan negara dari sektor cukai," ujarnya.

"Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai atau yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan," imbuhnya.

Karena itu, pemusnahan barang hasil penindakan menjadi langkah penting dalam menutup rangkaian proses penegakan hukum sekaligus mencegah barang ilegal kembali beredar di masyarakat.

Melalui kegiatan ini, bea cukai langsa menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran Barang kena cukai ilegal di wilayah kerjanya.

"Bea Cukai Langsa juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual maupun mengedarkan rokok ilegal serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai," tutup Dwi. (esy)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)