Residivis Kasus Curat Masuk Kerangkeng Mapolsek Tualang

Hermansyah
727 view
Residivis Kasus Curat Masuk Kerangkeng Mapolsek Tualang
Residivis berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Kasus penggelapan sepeda motor oleh residivis curat kembali masuk kerangkeng Mapolsek Tualang usai melancarkan aksi curanmor di daerah Jalan Sultan Syarif Qasim, Desa Perawang Barat, Rabu (26/4/2023).

Dimana aksinya kejahatannya kali ini, pelaku residivis curat ini diketahui tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang perkara kasus penggelapan 1 unit sepeda motor (ranmor) pada Sabtu (22/4/2023) sekira pukul 22.00 WIB, tepatnya di warung bakso Sido Maju 9.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH menyebutkan pelaku penggelapan sepeda motor diketahui merupakan residivis yang baru keluar dari lembaga permasyarakatan pada bulan April dengan perkara curhat di Siak dan diamankan tim Opsnal Polsek Tualang.

Berdasarkan keterangan korban pada Sabtu (22/4/2023) sekira 17.30 WIB, ketika pelapor di hubungi oleh pelaku via handphone dengan mengatakan, "Jemput saya dulu di kantor Camat lama," dan pelapor menjawab, "Iya".

Saat itu pelapor datang dan bertemu dengan pelaku di kantor camat lama, dimana selanjutnya pelapor dan pelaku jalan-jalan keliling Kota Perawang dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam platform BM 3368 SAE, nomor rangka : MH1JM8217MK314603, nomor mesin : JM82E-1312707 a/n Ardani Pratiwi.

Selanjutnya pelapor dan pelaku duduk di depan gerbang utama PT IKPP Perawang. Kemudian pelaku di hubungi oleh salah seorang temannya melalui sambungan telepon seluler untuk bertemu di komplek KPR ll.

Dan pelaku mengajak pelapor dan temannya ke lokasi kejadian untuk minum jus, setelah itu pelaku meminjam sepeda motor pelapor dengan alasan hendak menjemput temannya, lalu pelapor berkata, "Ini bukan motor saya," seraya pelapor memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada pelaku lalu membawa sepeda motor tersebut.

Pelapor pun menghubungi pelaku akan tetapi no handphone milik pelaku dalam keadaan tidak aktif atau tidak bisa di hubungi. Dan diketahui kemudian sepeda motor tersebut, telah dijual pelaku kepada seseorang di Pekanbaru.

Pelaku Inisial M. F Als I, 28 Thn, Islam, Tidak ada,

Adanya laporan tersebut, pada Rabu (26/4/2023) sekira pukul 09.00 WIB, pelapor yang ditemani pemilik datang ke Mapolsek Tualang untuk melaporkan kejadian tersebut.

Atas info itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan di dapati petunjuk dan pengakuan pelaku bahwasanya sepeda motor tersebut, berada di daerah Kampung Dalam Kota Pekanbaru, atas info tersebut.

Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH pun memerintahkan tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto SH untuk melakukan pengembangan dan menuju daerah Kampung Dalam Kota Pekanbaru untuk mencari barang bukti sepeda motor.

"Setelah mendapat informasi itu, selanjutnya sepeda motor yang dibawa pelaku inisial MF alias I (28) ini kemudian di amankan ke Mapolsek Tualang guna penyidikan lebih lanjut," kata Kompol Arry Prasetyo SH MH.

Dikatakan Kapolsek Tualang, untuk barang bukti sendiri yang berhasil diamankan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang berupa satu unit ranmor merk Honda Beat Street warna hitam platform BM 3368 SAE, 1 lembar STNKB asli, 1 buah BPKB asli dan 1vbuah kunci kontak.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Tualang guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)