Remaja Pengedar Sabu di Desa Tanjung Sawit Ditangkap Polisi

datariau.com
850 view
Remaja Pengedar Sabu di Desa Tanjung Sawit Ditangkap Polisi

TAPUNG, datariau.com - Jajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan seorang pelaku narkotika jenis sabu-sabu di Flamboyan X Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung, Selasa sore (1/3/2022) sekira pukul 17.00 wib.

Pelaku yang diamankan adalah AA (18) warga Desa Tanjung Sawit, diamanakan di dalam rumahnya.

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 7 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 1 kaca pirek, 1 bong, uang tunai Rp150.000 hasil penjualan dan barang bukti lainnya.

Penangkapan ini berawal pada Selasa (1/3/2022) sekira pukul 16.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Lambok Hendriko SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang warga yang berada di Flamboyan X Desa Tanjung Sawit sudah meresahkan, sering kali terjadi transaksi dan pesta narkoba di sebuah rumah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua SH MH perintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung IPTU Lambok Hendriko SH beserta anggota mendatangi lokasi untuk melakukan penyidikan.

Dari hasil penyelidikan informasi tentang maraknya peredaran narkotika di Flamboyan X Desa Tanjung Sawit, Unit Reskrim Polsek Tapung malakukan pengintaian keberadaan pekalu.

Mengetahui pelaku ada di rumahnya, Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di dalam rumahnya dan dilakukan pengeledahan yang didamping aparat desa ditemukan di dalam lemarinya 1 kotak yang berisikan 1 paket sedang dan 7 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut miliknya dan didapat dari WS alias OP (DPO) serta sering disuruh mengantar barang dan mengambil uang hasil penjualan dari pembeli.

Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Metamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (das)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)