Raker dengan Seluruh Kades, Pj Bupati Kampar Bahas LKPPD dan BUMDes

datariau.com
1.058 view
Raker dengan Seluruh Kades, Pj Bupati Kampar Bahas LKPPD dan BUMDes

Dalam sambutanya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang diwakili oleh Kasi Intel Raharjo MH mengatakan bahwa, dengan melakukan pembangunan desa serta memakai uang negara, maka kepala desa harus membuat laporan, ini sesuai undang undang yang berlaku sehingga kepala desa tidak terjerat oleh hukum.

“Terkait menyelenggarakan BUMDES, itu ada aturannya, di segi pengamanan dan segi pengelolaan sehingga apa yang dibuat tidak sia-sia, karena banyak BUMDES ini diternaknya ayam, tapi tidak diperhatikannya, makin lama makin sedikit ayamnya, inilah yang harus diperhatikan supaya apa yang dibuat ada hasilnya sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat,” ungkapnya.

“Saya ingin menyampaikan bahwa terkait melakukan penyelenggaraan Dana Desa agar dapat di salurkan dengan sesuai aturan dan kewenangan desa, sehingga bapak bapak Kades ini tidak terjerat dengan hukum," tutupnya. (das/kmf)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)