JAKARTA, datariau.com - Implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan relevansinya terhadap arah perekonomian nasional menjadi bahasan utama dalam Diskusi Kebangsaan bertajuk “Prospek Implementasi Pasal 33 UUD 1945” yang digelar Universitas Paramadina bersama Paramadina Public Policy Institute (PPPI), School of Government and Public Policy Indonesia, dan Endgame, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula TP. Rachmat, Universitas Paramadina, Kampus Cipayung, tersebut menghadirkan sejumlah tokoh dan pakar dengan latar belakang pemerintahan, ekonomi, pertambangan, serta kebijakan publik.
Menteri Perdagangan Republik Indonesia periode 2011-2014, Gita Wirjawan, hadir sebagai pembicara utama. Diskusi juga menghadirkan Prof. Irwandy Arif, Chairman Indonesian Mining Institute (IMI), serta Wijayanto Samirin, MPP, ekonom dan praktisi kebijakan publik Universitas Paramadina, sebagai penanggap. Diskusi dipandu jurnalis senior Hersubeno Arief.
Baca juga:Universitas Paramadina dan Nagasaki Women’s Junior College Perkuat Persahabatan Indonesia-Jepang
Dalam sambutannya, Wakil Rektor Universitas Paramadina Dr. Handi Risza mengatakan pembahasan mengenai Pasal 33 UUD 1945 semakin relevan di tengah upaya mengembalikan arah perekonomian nasional agar selaras dengan amanat konstitusi.
Menurut Handi, pembahasan Pasal 33 tidak seharusnya berhenti pada tataran normatif. Sebaliknya, diskusi mengenai pasal yang mengatur prinsip perekonomian nasional tersebut harus mampu menghasilkan gagasan dan rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan.
“Diskusi mengenai Pasal 33 selama ini cenderung berhenti di ranah normatif dan sulit menembus ke tataran kebijakan yang bisa dijalankan. Karena itu, kita membutuhkan gagasan dan rekomendasi yang dapat benar-benar ditindaklanjuti,” ujar Handi.
Baca juga:Prof. Jomo Kwame Sundaram Soroti Sejarah Liberalisme Ekonomi di Asia Tenggara
Sementara itu, Gita Wirjawan menyoroti pemaknaan terhadap konsep penguasaan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. Ia menegaskan bahwa penguasaan negara tidak harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk memiliki sekaligus mengoperasikan seluruh sektor strategis secara langsung.
Menurut Gita, negara perlu memiliki kendali terhadap arah dan kebijakan ekonomi, sedangkan pelaksanaan kegiatan operasional dapat melibatkan pelaku pasar.
“Penguasaan negara dalam semangat Pasal 33 bukan berarti negara harus memiliki dan mengoperasikan semuanya. Negara harus memegang remote control untuk mengendalikan arah dan kebijakan, sementara operasionalnya dapat melibatkan pasar,” tutur Gita.
Baca juga:Universitas
Paramadina Gelar International Forum for Entrepreneurship Educators
2026, Dorong Pendidikan Kewirausahaan Berbasis Aksi
Gita juga menekankan pentingnya kepastian hukum dan investasi terhadap sumber daya manusia sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi jangka panjang. Salah satu aspek yang dinilai perlu mendapat perhatian adalah reformasi kesejahteraan guru dan dosen.
Ia menilai peningkatan kualitas pendidikan merupakan investasi penting untuk memperkuat produktivitas sekaligus daya saing nasional. Karena itu, pembangunan ekonomi tidak dapat dilepaskan dari upaya meningkatkan kualitas manusia Indonesia.
Di sisi lain, Prof. Irwandy Arif menyoroti tata kelola sumber daya alam, terutama sektor pertambangan. Menurutnya, Indonesia memiliki kekayaan mineral yang sangat besar, tetapi potensi tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam penerimaan negara.
“Cadangan mineral Indonesia ditaksir bernilai sekitar 4 triliun dolar AS, tetapi penerimaan negara dari sektor ini pada 2024 hanya sekitar Rp173 triliun,” tegas Irwandy.
Baca juga:Universitas Paramadina dan IPB University Bedah Paradigma GDP-Oriented dan Agenda Degrowth untuk Ekonomi Indonesia
Ia menilai optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan membutuhkan pembenahan menyeluruh. Hal tersebut antara lain melalui perbaikan tata kelola, penguatan infrastruktur, pemberantasan pertambangan ilegal, serta pembenahan proses legislasi.
Menurut Irwandy, besarnya potensi sumber daya alam harus diikuti kemampuan negara memastikan kekayaan tersebut memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan pembangunan nasional.
Pandangan mengenai distribusi manfaat sumber daya alam juga disampaikan Wijayanto Samirin. Ia mengatakan implementasi Pasal 33 harus memastikan adanya pembagian manfaat yang adil dan transparan antara pemerintah pusat dan daerah.
Penguatan sistem pengawasan dan transparansi penerimaan negara dinilai penting, termasuk untuk mencegah praktik under-invoicing yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.
“Bagi hasil yang transparan dan adil bukan sekadar soal keadilan ekonomi, tetapi juga menyangkut keutuhan nasional,” tegas Wijayanto.
Baca juga:Universitas Paramadina Masuk Daftar 10 Kampus di Jakarta Paling Aktif dalam Diskursus dan Kebijakan Publik Nasional
Diskusi tersebut turut diperkaya pengalaman Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, yang membahas berbagai persoalan dalam pengelolaan sumber daya alam. Beberapa persoalan yang disoroti antara lain perizinan, pengelolaan lahan, pertambangan ilegal, hingga konflik kepentingan.
Nur Alam mengingatkan pentingnya menjaga batas yang jelas antara kekuasaan dan kepentingan bisnis dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Penguasa jangan menjadi pengusaha, dan pengusaha jangan menjadikan kekuasaan sebagai alat bisnis,” ujarnya.
Selain persoalan sumber daya alam, para pembicara juga membahas hubungan antara nasionalisme, proteksionisme, dan investasi asing. Gita menegaskan bahwa keberpihakan terhadap kepentingan nasional tidak serta-merta harus dimaknai sebagai sikap yang menghambat investasi.
Menurutnya, investor membutuhkan kepastian hukum. Di sisi lain, negara juga harus memiliki kapasitas untuk mengelola berbagai ketidakpastian sehingga dapat diterjemahkan menjadi risiko yang terukur.
Dalam diskusi tersebut, implementasi Pasal 33 UUD 1945 kemudian dipandang tidak semata-mata berkaitan dengan seberapa besar kepemilikan negara atas sumber daya ekonomi. Lebih dari itu, implementasi pasal tersebut menyangkut kualitas tata kelola, transparansi, kepastian hukum, pembangunan sumber daya manusia, serta keadilan dalam distribusi manfaat ekonomi.
Kemampuan negara dalam mengarahkan pembangunan agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat juga menjadi salah satu poin penting yang mengemuka.
Berbagai gagasan yang disampaikan dalam Diskusi Kebangsaan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan dalam merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih konkret. Dengan demikian, Pasal 33 UUD 1945 tidak hanya dipahami sebagai amanat konstitusional, tetapi dapat diwujudkan sebagai landasan dalam membangun sistem perekonomian nasional yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.***