ROHIL, datariau.com - Modus pinjam alat semprot rumput lalu nekat beraksi cabuli pelajar remaja usia 17 tahun, seorang pria usia 46 tahun akhirnya huni sel tahanan Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir, Polda Riau, Selasa (7/2/2023) pukul 23.00 WIB.
Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini ditangkap polisi karena dilaporkan oleh kakak kandung korban seorang ibu rumah tangga usia 25 tahun yang tak terima ulahnya berbuat bejat saat hendak meminjam alat semprot rumput di rumahnya di Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, Ahad 5 Februari 2022, pukul 10.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Polisi dan pengungkapan tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak, oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Bangko Pusako ini.
Dikatakan oleh pelapor, awalnya pelapor ditelepon oleh adiknya (korban) sambil menangis, adiknya mengatakan bahwa ia dicabuli oleh terlapor, dengan cara menciumi bibir dan pipinya, terlapor juga sempat memeluk serta menggendong korban
dari dapur hingga ke depan pintu kamar, serta membuka resleting (pakaian kodok) hingga ke bawah dan mengeluarkan alat kelamin (penis) sambil menunjukkan alat kelaminnya kepada korban.
Kemudian pelapor menceritakan hal tersebut kepada suaminya, lalu keduanya pulang ke rumah dan meminta adiknya yang melaksanakan kegiatan PKL di Ujung Tanjung kegiatan dari sekolah, dan sesampainya korban di rumah pelapor, lalu pelapor menanyakan kejadiannya, yang mana saat itu adiknya sedang di rumah pelapor sendirian, tiba-tiba datang terlapor ke rumah pelapor untuk meminjam alat semprot rumput.
Korban langsung mengambilkan alat semprot rumput tersebut yang ada di dapur rumah pelapor, setibanya di dapur dan berbalik badan ternyata terlapor sudah ada di belakang korban, dan korban langsung memberikan alat semprot rumput yang mau dipinjam oleh terlapor.
Saat terlapor membawa alat semprot rumput tersebut, sesampainya di depan pintu dapur rumah kemudian terlapor meletakkan alat semprot tersebut dan kemudian terlapor kembali menjumpai korban, dan terlapor langsung mendorong korban
sampai ke dinding, kemudian terlapor memeluk dan mencium pipi dan bibir sambil korban meronta-ronta dan kemudian terlapor menggendong korban dari arah depan korban menuju kamar pelapor.
Akan tetapi korban kembali mendorong terlapor sampai ia terlepas dari gendongan terlapor, dan kemudian terlapor membuka resleting sampai terbuka dan mengeluarkan alat kelamin miliknya dan kemudian korban kembali digendong oleh terlapor. Untung saat itu handphone korban berbunyi dan terlapor panik langsung pergi dan meninggalkan korban.
Setelah itu korban mengangkat handphonenya dan yang menghubungi saat itu adalah teman korban, saat itu korban sempat menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada temannya itu, atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Bangko Pusako.
Berdasarkan laporan tersebut, diperoleh informasi bahwa terlapor berada di km 21 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Bangko Pusako, kemudian unit Reskrim mengamankan terlapor dan membawa ke Polsek Bangko Pusako, dan berdasarkan keterangan terlapor saat diinterogasi, ia mengaku bahwa benar telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut diamankan untuk proses lebih lanjut.