Pria Paruh Baya di Bengkalis, Tega Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental

Denni France
677 view
Pria Paruh Baya di Bengkalis, Tega Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental
Tersangaka HR 56 Tahun Saat Memakai Baju Tahanan

BENGKALIS, datariau.com - Seorang pria paruh baya berinisial HR (53) ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap gadis berinisial SL (28) yang mengalami keterbelakangan mental.

Dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatreskrim AKP M Reza, bahwa berdasarkan keterangan ahli psikologi, korban mengalami keterbelakangan mental.

?Dari keterangan ahli psikologi korban mengalami keterbelakangan mental, dan tersangka HR berhasil kita tangkap pada hari Senin 10 Oktober 2022, di rumahnya jalan Sudirman, Gg Kenari, Kabupaten Bengkalis, saat itu tersangka tengah berada diruang tengah,? ujar Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP M Reza SIK MH, Kamis (13/10/2022).

Dijelaskan Kasatreskrim Polres Bengkalis, peristiwa itu terjadi pada hari Kamis 15 September 2022, saat itu Sulasmi (pelapor) sedang menyuruh korban untuk membeli plastik ke warung siang malam dengan menggunakan sepeda.

Selanjutnya korban pergi dengan menggunakan sepeda dari rumahnya, setibanya di depan Hotel Wisata datang tersangka HR menahan sepeda korban untuk menepi, kemudian membawanya ke sebuah rumah kosong.

?Tersangka membawa korban ke daerah Damon disebuah rumah kosong, disana tersangka memaksa korban untuk masuk kedalam kamar dan memaksa korban untuk berhubungan intim olehnya,? terang AKP M Reza.

Ditambahkannya, kini tersangka HR sudah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk diserahkan ke unit PPA.

?Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,? ungkapnya. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)