Praktisi Hukum Soroti Penanganan Perkara Eks Jampidsus dan Jenderal Polisi, Minta Penegakan Hukum Bebas Rivalitas Institusi

datariau.com
82 view
Praktisi Hukum Soroti Penanganan Perkara Eks Jampidsus dan Jenderal Polisi, Minta Penegakan Hukum Bebas Rivalitas Institusi
Praktisi hukum Adv. Hendra Fahlephi, S.H., M.H.

PEKANBARU, datariau.com - Praktisi hukum Adv. Hendra Fahlephi, S.H., M.H., menilai perkembangan penanganan dua perkara besar yang melibatkan pejabat tinggi dari dua institusi penegak hukum menjadi perhatian serius masyarakat. Menurutnya, proses hukum terhadap pejabat tinggi Polri maupun Kejaksaan akan menjadi ujian penting bagi independensi dan kredibilitas sistem penegakan hukum di Indonesia.

Hendra mengemukakan, setelah Kejaksaan menetapkan seorang jenderal polisi berpangkat bintang satu sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG, kini penyidik Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara berbeda.

Menurutnya, perkembangan tersebut memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat mengenai independensi aparat penegak hukum. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh proses harus dinilai berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, bukan sekadar asumsi publik.

Baca juga:Heboh Pesan Berantai Kepolisian, Pengelola SPPG Polri Diminta Tak Hadiri Pemeriksaan Kejaksaan Tanpa Pendampingan


"Masyarakat tentu bertanya-tanya apakah seluruh proses hukum ini murni didasarkan pada alat bukti atau justru menimbulkan persepsi adanya rivalitas antarinstitusi penegak hukum. Pertanyaan seperti itu merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, jawabannya hanya dapat dibuktikan melalui proses penegakan hukum yang profesional, independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Hendra.

Ia menjelaskan, dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian publik adalah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.

Baca juga:Kronologi Lengkap Tumbangnya Febrie Adriansyah: Dari Penggeledahan Rumah, Mundur dari Jampidsus, hingga Resmi Jadi Tersangka


Menurut Hendra, hasil penyitaan dalam perkara tersebut turut menjadi sorotan karena penyidik mengamankan uang tunai dalam jumlah ratusan miliar rupiah serta 74 kilogram emas batangan dari sejumlah lokasi yang digeledah.

"Jumlah emas yang disita bahkan melebihi berat emas yang berada di puncak Monumen Nasional (Monas). Saya beranggapan Bung Karno seharusnya sungkem kepada eks Jampidsus karena sejarah mencatat bahwa untuk membuat emas Monas, Bung Karno harus meminta bantuan dari berbagai daerah," ujarnya, menyampaikan analogi untuk menggambarkan besarnya nilai barang bukti yang disebut telah disita penyidik.

Hendra mengatakan, perkara tersebut disebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN, dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa seluruh dugaan tersebut masih berada dalam tahap pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:Prof. Didik Rachbini: Konflik Polisi-Kejaksaan Ancam Investasi serta Target Ekonomi 8 Persen


Ia menilai, yang dipertaruhkan dalam perkara ini bukan hanya nasib para pihak yang sedang menjalani proses hukum, melainkan juga kredibilitas institusi penegak hukum di mata masyarakat.

"Hukum harus mampu membuktikan bahwa siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana diproses berdasarkan alat bukti, bukan karena jabatan maupun institusinya. Penegakan hukum yang independen dan transparan merupakan syarat utama untuk menjaga serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri maupun Kejaksaan," katanya.

Selain itu, Hendra juga menyoroti munculnya persepsi publik mengenai potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus yang merupakan rekan kerja langsung Febrie Adriansyah memunculkan pertanyaan mengenai objektivitas proses pemeriksaan.

Baca juga: Presiden Prabowo Didesak Turun Tangan Redam Polemik Kejagung-Kortastipidkor: Desak Penegakan Hukum Bebas Intervensi


Ia berpendapat bahwa relasi kedinasan, loyalitas, serta jejaring internal yang telah terbangun selama bertahun-tahun tidak serta-merta hilang hanya karena adanya pergantian jabatan.

"Bagaimana mungkin bisa objektif jika institusi yang bertahun-tahun dipimpin oleh sang tersangka kini diminta untuk memeriksanya. Ini memunculkan pertanyaan mengenai prinsip objektivitas," ujarnya.

Karena itu, Hendra berharap seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, terbuka, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

"Kepercayaan publik hanya dapat dipertahankan apabila setiap tahapan proses hukum berlangsung secara objektif, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Semua pihak harus memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan ataupun kedudukannya," tegasnya.

Baca juga:Rangkuman Lengkap: Rivalitas Memanas, Polri Geledah Lokasi ke-13, Kejaksaan Balas Sisir SPPG MBG


Lebih lanjut, Hendra menilai konsistensi dalam pemberantasan korupsi menjadi tolok ukur tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

Menurutnya, jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam terhadap kalangan tertentu namun tumpul terhadap pejabat yang memiliki kekuasaan.

"Ketika seorang pejabat tinggi diproses secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, hal tersebut justru menjadi bukti bahwa prinsip equality before the law benar-benar diterapkan. Namun demikian, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Baca juga:BREAKING NEWS: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus


Sementara itu, hingga saat ini Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polri.

Hendra menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penyelesaian perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan akan menjadi ujian penting bagi kredibilitas sistem penegakan hukum nasional.

"Momentum ini harus menjadi kesempatan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Apa pun hasil akhirnya, masyarakat menunggu pembuktian bahwa hukum benar-benar bekerja secara independen dan tanpa pandang bulu," tutupnya.***

Baca juga:Korupsi MBG Melibatkan Oknum Polisi dan TNI
Penulis
: Muhammad Fazri
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)