Posting Slip Gaji di Facebook, Karyawan Ini Dipecat dan Dituntut Pasal UU ITE

datariau.com
6.022 view
Posting Slip Gaji di Facebook, Karyawan Ini Dipecat dan Dituntut Pasal UU ITE

DATARIAU.COM - Lisa Amelia dipecat sebagai karyawan viral di media sosial. Dia dipecat gara-gara memposting slip gaji di akun Facebooknya.

Kabar Lisa Amelia dipecat itu diunggah oleh akun Instagram @sinema911, Selasa (28/9/2021).

Dalam unggahannya itu memperlihatkan screenshot pernyataan Lisa Amelia dalam akun Facebooknya. "Klarifikasi Akhir JS Swalayan yang Slip Gaji 368 Ribu viral," begitu judul klarifikasi dari Lisa Amelia.

Dalam klarifikasinya, Lisa Amelia itu meminta maaf dan sudah tidak lagi menjadi karyawan SJ Swalayan.

"Saya Lisa Amelia, mantan pegawai JS Swalayan, adalah pihak yang bersalah dan dengan ini meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak," kata Lisa Amelia dikutip VIVA, Rabu (29/9).

Bahkan tak hanya sekadar dipecat, tapi ia juga diharuskan membayar atas pencemaran nama baik perusahaan yang dilakukannya.

"Pihak JS Swalayan menuntut saya atas pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Saya diberhentikan dari pekerjaan saya dan membayar denda atas tuntutan yang dilayangkan kepada saya," kata Lisa Amelia.

Seperti diketahui sebelumnya Lisa Amelia memposting soal gaji yang diterimanya dari JS Swalayan.

Dalam postingannya itu, Lisa Amelia melampirkan lembaran slip gajinya. Tertulis Logo perusahan JS Swalayan. Nama penerima gaji: Lisa Amelia. Jabatan Kasir. Alamat toko: Pringsewu Barat. Tertanggal:25/09/2021.

Dalam slip gaji tersebut Lisa Amelia hanya menerima Rp368.000 dari gaji pojok Rp1.000.000 karena berbagai potongan.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)