Polsek Tualang Tangkap Pelaku Curanmor

Hermansyah
1.051 view
Polsek Tualang Tangkap Pelaku Curanmor
Pelaku curanmor diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Tualang kembali berhasil membekuk salah seorang diduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Tualang, Sabtu (29/10/2022).

Pelaku inisial DH (37), yang lagi tertidur di kosnya tersebut, berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan saat ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang.

Peristiwa pencurian itu, terjadi lada Senin, 24 Oktober 2022 sekira pukul 19.30 WIB, bertempat di parkiran kantor J&T KM 7 Desa Perawang Barat, Tualang, Siak.

Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa SIK membenarkan penangkapan diduga pelaku curanmor oleh tim Opsnal Polsek Tualang berkat rekaman CCTV kantor J&T tersebut.

"Keterangan korban saat itu, Senin (24/10/2022) sekira pukul 19.30 WIB, korban memarkirkan sepeda motor merk Honda Revo warna hitam BM 3480 SAC didepan kantor ekspedisi J&T," terang Kapolsek Tualang.

Dikatakan Alvin, Setelah korban hendak keluar atau pulang ternyata sepeda motor miliknya itu sudah tidak berada di parkiran kantor J&T pada posisi yang diletakkan semula.

"Dan atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta, sebelum melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Tualang untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas AKP Alvin Agung Wibawa SIK.

Mengetahui hal tersebut, Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa SIK memerintahkan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah diketahui ciri-cirinya itu.

"Jumat (28/10/2022) tim mendapat informasi bahwa pelaku inisial DH (37) sedang berada di rumah kontrakannya, atas informasi itu kemudian tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Adi Susanto SH untuk langsung melakukan penggrebekan kediaman pelaku yang berada di Jalan Pipa Caltex, Tualang," ujar Alvin.

Saat dilakukan pengerebekan tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan introgasi bahwa benar pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendraraan bermotor yang berada di parkiran kantor J&T.

Dijelaskan Kapolsek Tualang, dari pengakuan pelaku ini, bahwasanya baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor ini.

Adapun barang bukti saat pelaku melakukan aksinya menggunakan kaos switer warna abu-abu, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BM 4649 MX yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.

Selain itu juga turut diamankan 1 unit handphone merk Oppo A1 berwarna merah, 1 unit handphone merk Nokia lipat berwarna hitam.

"Atas perbuatannya, pelaku DH (37) beserta barang bukti kita amankan ke Mapolsek Tualang guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)