Polsek Tualang Amankan Penadah Tabung Oksigen Pemotong Milik PT IKPP Perawang

Hermansyah
1.295 view
Polsek Tualang Amankan Penadah Tabung Oksigen Pemotong Milik PT IKPP Perawang
Diduga penadah barang milik PT IKPP Perawang.

SIAK, datariau.com - Personil Polsek Tualang Polres Siak mengamankan seorang pedagang inisial SP alias S (41), diduga atas tindak pidana penadah barang hasil pembelian tabung oksigen.

Pelaku diamankan setelah adanya aksi penggelapan selama lima tabung oksigen pemotong di PT IKPP Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Selasa (4/2/2025).

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH membenarkan atas penahanan terhadap inisial SP alias S diamankan dari hasil pengembangan kasus tindak pidana penggelapan dengan cara memalsukan surat pas barang.

SP alias S (41), diamankan setelah mendapat surat panggilan oleh penyidik Polsek Tualang. Dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang diterima di gudang sebanyak 5 tabung oksigen oleh pelaku milik PT IKPP.

"Atas pemeriksaan tersebut, pelaku pun mengakui dan telah dilakukan penangkapan pada hari ini," kata Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH, Sabtu (14/5/2025).

Kapolsek Tualang menyampaikan nama SP alias S muncul saat polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan berdasarkan pengakuan dalam perkara penggelapan barang milik PT IKPP Perawang dengan cara memalsukan surat pas barang.

Dari keterangan korban (pelapor) mendapatkan laporan di PT IKPP Perawang lokasi HE ada beberapa tabung oksigen yang telah hilang. Selanjutnya, pelapor bersama saksi II melakukan penyelidikan di dalam lokasi PT IKPP Perawang lokasi penyimpanan oksigen.

Pada hari Selasa (4/2/2025) sekira pukul 13.30 WIB, mendapatkan laporan dari petugas jaga gerbang U.1 ada beberapa tabung yang akan dibawa keluar lokasi pabrik.

"Atas kejadian tersebut pihak pemilik barang (PT IKPP) Perawang mengalami kerugian sekitar Rp7.375.000," kata Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH.

Sementara pelaku dan barang bukti sebanyak lima buah tabung oksigen dengan no tabung: IKA 80478, IKA 30347, IKA 439735, IKA 70030 dan IKA 31060 milik PT IKPP Perawang telah diamankan di Mapolsek Tualang.

"SP alias S dijerat pasal 480 KUHPidana tentang tindak pidana penadahan barang penghelapan, dengan ancaman hukuman kurungan selama 4 tahun," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)