Polsek Tualang Amankan Diduga Pelaku Curat Kabel di PT IKPP, Satu DPO

Hermansyah
1.375 view
Polsek Tualang Amankan Diduga Pelaku Curat Kabel di PT IKPP, Satu DPO
Pelaku pencurian dengan pemberatan di lokasi PT IKPP Perawang, diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Polsek Tualang mengamankan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pencurian kabel tembaga di area PT Indah Kiat Pulp dan Paper (IKPP) Perawang, Kecamatan Tualang, Siak, Riau, Ahad (9/2/2025).

Diketahui diduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial NBPN alias N (33), ditangkap pengamanan perusahaan (securiti) saat melaksanakan patroli di seputaran perusahaan.

Sementara pelaku lainnya, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH pun membenarkan atas penangkapan diduga pelaku dan langsung dibawa di Mapolsek Tualang.

Dimana kejadian tersebut, terjadi pada Kamis, 6 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB, di lokasi R6 Area PT IKPP Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Atas peristiwa tersebut, pihak PT IKPP Perawang mengalami kerugian material sebesar Rp7.770.000 dan telah melaporkan kejadian itu, ke Mapolsek Tualang.

Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Alan Arief SKom menyampaikan saat itu pengamanan perusahaan melakukan patroli di lokasi R6 Area PT IKPP Perawang dan melihat terdapat dua orang tidak dikenal menaikkan gulungan kabel tembaga keatas fuso warna orange platform BM 9803 JU.

Selanjutnya, pengaman perusahaan menghubungi rekan lain yang sedang berpatroli untuk melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku dari dua pelaku ditangkap inisial NBPN alias N.

"Pelaku inisial NBPN alias N, melakukan pencurian bersama rekannya inisial JS (DPO), merupakan residivis dengan perkara yang sama," kata Kompol Hendrix SH MH.

"Apabila barang berupa kabel tembaga tersebut, berhasil keluar dan dijual akan dipergunakan untuk kehidupan sehari -hari. Pelaku pun mengakui atas perbuatannya atas barang curian tanpa sepengetahuan perusahaan," jelasnya.

Dikatakan Kapolsek Tualang, adapun barang bukti yang berhasil dibawa dan diamankan berupa potongan kabel yang berisikan tembaga sebanyak tiga gulungan dengan berat 70 Kg.

Kemudian, satu gunting pemotong kabel, satu unit mobil merk Mitsubishi Fuso warna orange platform BM 9803 JU dan kunci kontak, satu surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNKB) atas nama PT Usaha Kita Lestari dengan nomor STNKB: 038940.G, satu unit handphone merk OPPO A3X warna nebula red dan satu unit pisau cutter warna merah.

"Saat ini, pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolsek Tualang untuk proses lebih lanjut. Dan pelaku dapat dikenai Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)