Polsek Siakhulu Kampar Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Barang Bukti Sabu dan Pil Ekstasi Diamankan

datariau.com
934 view
Polsek Siakhulu Kampar Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Barang Bukti Sabu dan Pil Ekstasi Diamankan

SIAKHULU, datariau.com - Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil tangkap 3 pelaku yang terlibat Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Dari penangkapan ketiganya ditemukan sabu-sabu 11,38 gram dan pil ekstasi 6 bungkus dengan berat 208,22 gram, Kamis (19/9/2024) sekira pukul 19.15 Wib.

Ketiga pelaku adalah RO (27), YO (26) dan FI (27) yang merupakan warga Selatpanjang dan Pekanbaru.

"Pelaku ditangkap saat melakukan keributan di Desa Baru, Kecamatan Siakhulu. Para pelaku ini merupakan target operasi Polsek Siak Hulu," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid melalui rilis, Selasa (24/9/2024).

Dijelaskan bahwa penangkapan ini berawal saat pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pelaku peredaran gelap narkotika yang sudah menjadi target operasi akan melintas di wilayah Polsek Siak Hulu tepatnya di Desa Baru, sekira pukul 17.00 Wib.

"Mereka telah membuat keributan dengan warga Perumahan Green Hill Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu," ujarnya.

Mendapat informasi tersebut Kapolsek Siak Hulu bersama tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendatangi para pelaku kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku RO dan FI.

"Saat melakukan penangkapan, pelaku Yo berhasil melarikan diri," terang Kapolsek.

AKP Asdisyah mengatakan, kedua pelaku RO dan FI langsung digeledah dan pemeriksaan handphone masing-masing dan didapat bukti transaksi narkotika.

"Pelaku RO dan FI kita interogasi dan mengakui mereka penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Siak Hulu," tambah Kapolsek.

Saat melakukan pengembangan terhadap pelaku YO yang melarikan diri. Diketahui informasi bahwa ia berada di Jalan Delima Gang Serasi Raya II Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

"Di sana kita temukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket ukuran sedang yang disimpan di dalam kotak rokok dan dimasukkan ke dalam kotak handphone, ditemukan juga 2 timbangan digital," kata Kapolsek.

Dari hasil interogasi bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik YO yang diperoleh dari FI.

"Kita kembali melakukan pengembangan terhadap pelaku RO di kediamannya dan ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis ekstasi dan sebungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti itu milik pelaku RO," beber Kapolsek.

Ketiga pelaku diamankan ke Polsek Siak Hulu bersama barang bukti lainnya. Terhadap pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hum)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)