Polsek Senapelan Tangkap Pelaku Premanisme Mengancam Humas Kontaktor dengan Pistol

Datariau.com
1.332 view
Polsek Senapelan Tangkap Pelaku Premanisme Mengancam Humas Kontaktor dengan Pistol

Dari hasil perbuatannya pelaku dikenakan pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat (1) UU darurat RI nomor 12 1951 tentang senjata api.

"Kita akan terus berantas segala jenis ancaman kejahatan, premanisme harus kita basmi," tegas Kompol Dany. (den)

Penulis
: Denni France
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)