DATARIAU.COM - Belakangan ini masyarakat diresahkan dengan kejahatan premanisme. Tidak hanya masyarakat kelas bawah yang merasakan khawatir dan resah, namun masyarakat kelas pengusaha juga merasa resah dengan kejahatan premanisme saat ini. Pasalnya, premanisme saat ini tidak hanya dilakukan oleh individu, namun saat ini premanisme sudah dalam bentuk kelompok bahkan sudah dalam bentuk organisasi masyarakat (ormas).
Sebagaimana yang disampaikan oleh Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Nasdem bahwa premanisme semakin meresahkan dan mengkhawatirkan masyarakat.
"Belakangan ini aksi premanisme di Indonesia kian mengkhawatirkan dan kelewatan. Salah satu yang jadi perhatian saya adalah aksi tawuran yang menggunakan senjata tajam yang sangat membahayakan warga dan belakangan ini marak terjadi di Jakarta, bahkan di lingkungan rumah saya," ungkap dia. (8/5). (Metro TV).
Maraknya premanisme yang dibungkus dengan ormas membuat para pengusaha resah dan membuat iklim bisnis tidak kondusif. Hal yang dilakukan oleh premanisme terhadap pengusaha seperti meminta tunjangan hari raya hingga mereka meminta bagian proyek.
Melihat hal ini, Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi, meminta pihak-pihak terkait untuk menindak tegas para premanisme. Menurutnya, Presiden sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk menuntaskan persoalan ini. Ada beberapa upaya yang dilakukan, salah satunya melakukan pembinaan kepada ormas.
Kejahatan premanisme bukanlah kejahatan yang ringan, namun kejahatan ini sudah terkategori kejahatan berat karena membuat keresahan, kekhawatiran bahkan sangat rentan dapat menghilangkan nyawa seseorang. Munculnya kejahatan premanisme tentu tidak muncul tanpa sebab. Kejahatan ini muncul diawali dari cara pandang yang tidak benar untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan.
Cara pandang kapitalis sekuler yang diadopsi oleh masyarakat negeri ini menjadi akar masalah lahirnya kejahatan premanisme. Cara pandang kapitalis sekuler adalah cara pandang yang memisahkan antara agama dari kehidupan. Dengan cara pandang seperti ini seseorang akan rela melakukan apa saja untuk mendapatkan apa yang diinginkan, tanpa melihat merugikan orang lain atau tidak. Disamping itu seseorang tidak akan mempedulikan apakah tindakannya dibolehkan atau tidak oleh agama. Dengan kata lain, cara pandang kapitalis sekuler membentuk masyarakat yang egois.
Tentu tidak hanya cukup dengan cara pandang saja, hadirnya negara dalam menindak tegas para pelaku kejahatan premanisme juga sangat dibutuhkan. Jika hukuman yang lahir dari cara pandang manusia maka tidak akan menjerakan para pelaku kejahatan. Pasalnya hukuman yang lahir dari akal manusia sangat rentan tidak adil alias tebang pilih bahkan terkadang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Hal demikian menjadi kewajaran, karena sifat manusia lemah, terbatas dan serba kurang. Dengan tabiat manusia seperti ini, maka manusia tidak akan mampu untuk melahirkan sanksi hukum dalam menyelesaikan persoalan kehidupannya. Namun inilah realita dalam sistem kapitalis sekuler saat ini, maka dari itu menjadi kewajaran jika permasalahan tidak kunjung selesai bahkan terus melahirkan masalah baru.
Berbeda dengan cara pandang Islam dan sanksi hukum dalam Islam. Cara pandang Islam di atas akidah Islam yang mengedepankan ketakwaan kepada Sang Khaliq. Tolak ukur perbuatan seseorang adalah halal dan haram bukan keinginan semata. Sehingga ketika seseorang akan melakukan sesuatu atau ingin meraih apa yang diinginkan akan melihat bagaimana aturan Sang Khaliq. Dari tolak ukur seperti ini tidak akan melahirkan masyarakat yang egois.
Hukuman dalam Islam juga tegas dan menjerakan para pelaku kejahatan. Jenis sanksi yang diberikan sesuai dengan jenis tindak kejahatannya. Jika kejahatannya besar maka sanksi yang diberlakukan juga besar dan sebaliknya jika kejahatannya kecil maka sanksi yang diberlakukan juga kecil, sehingga tidak sampai terkategori menzolimi para pelaku kejahatan. Sanksi yang diberlakukan juga adil karena sanksi yang diberlakukan berasal dari Sang Khaliq.
Sanksi bagi kejahatan premanisme ditetapkan sesuai dengan tingkat kejahatannya. Jika pelaku melakukan penganiayaan maka ditetapkan sanksi jinayah. Jika pelaku sampai melakukan pembunuhan ditetapkan sanksi pembunuhan yakni kisas. Jika kejahatannya terkategori takzir maka sanksi yang ditetapkan sesuai dengan keputusan Khalifah. Dengan penetapan hukum sesuai dengan aturan Sang Khaliq maka sanksi hukum yang diterapkan mampu menjerakan para pelaku kejahatan dan mencegah orang lain untuk tidak melakukan hal yang serupa.
Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam: “Barang siapa yang membunuh, maka bunuhlah ia. Dan bagi ahli waris ada dua alternatif yaitu minta tebusan atau balas membunuh.” (HR Bukhari).
Tampak jelas saat ini kejahatan semakin mewabah karena cara pandang masyarakat salah dan sanksi yang ditetapkan tidak bersifat tegas dan menjerakan. Maka dari itu tindak kejahatan akan terhentikan tatkala negara dan masyarakat menggunakan cara pandang Islam dan menerapkan sanksi yang ditetapkan oleh Sang Khaliq. Sehingga keamanan akan terwujud tidak hanya bagi kaum muslim saja namun non muslim juga akan merasakan keamanan. ***