Polsek Sei Mandau Amankan Dua Pemuda Diduga Pelaku Peredaran Narkoba

Hermansyah
1.128 view
Polsek Sei Mandau Amankan Dua Pemuda Diduga Pelaku Peredaran Narkoba
Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sei Mandau.

SIAK, datariau.com - Personil Polsek Sei Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, pada Sabtu (12/7/2025), di wilayah Kampung Sei Selodang, Mandau, Siak.

Polisi turut mengamankan dua pria diduga pelaku masing-masing berinisial IFH (28) dan HRH (20), ditangkap hendak melakukan transaksi narkoba saat itu.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Sei Mandau Iptu Andi Azhari SH MH di dampingi Kanit Reskrim Polsek Sei Mandau Aiptu Jekson Rinto Simanjuntak SH membenarkan atas penangkapan kedua pelaku.

Dimana pengungkapan ini, bermula saat personil Unit Reskrim Polsek Sei Mandau melakukan patroli dan mencurigai gerak gerik dua pemuda di sebuah bengkel sepeda motor tepian jalan lintas Perawang??"Sei Mandau sekitar pukul 19.30 WIB.

"Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan, kedua pemuda ini mengakui sedang dalam perjalanan untuk mengantar sabu-sabu kepada pembeli atas perintah inisial TN, yang kini berstatus DPO," kata Iptu Andi Azhari SH MH.

Dikatakan Kapolsek, pengakuan pelaku, ternyata sabu-sabu dengan berat 1,03 gram yang seharusnya diserahkan kepada pembeli justru tidak dibawa.

Justru, hanya membawa bungkusan plastik kosong. Kedua pelaku berencana menggunakan sebagian sabu-sabu tersebut, untuk dikonsumsi pribadi dan menjual sisanya.

Kemudian, harang haram tersebut disembunyikan terlebih dahulu pada satu lokasi semak-semak di daerah Perawang.

"Setelah diinterogasi, tim kemudian membawa kedua tersangka ke Kampung Perawang Barat, Tualang. Disana, pelaku IFH menunjukkan lokasi tempat mereka menyembunyikan sabu-sabu tersebut," jelas Iptu Andi.

"Akhirnya, petugas pun berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi sabu seberat 1,03 gram yang dibungkus dalam kertas dan dimasukkan ke dalam plastik putih," ujarnya.

Selain narkotika jenis sabu-sabu, tim turut menyita satu unit handphone merk Itel warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Genio BM 4609 SAF yang digunakan pelaku.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Kapolsek Sei Mandau.

Tim Opsnal Polsek Sei Mandau masih melakukan pemburuan terhadap diduga pelaku utama berinisial TN (DPO) yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran sabu-sabu ini.

"Polsek Sungai Mandau mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, demi menjaga lingkungan bebas dari bahaya narkoba," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)