KUANSING, datariau.com - Polsek Kuantan Mudik melaksanakan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik, personil yang melaksanakan berjumlah 4 orang dipimpin Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadillah SH, Kamis (9/3/2023) sekira pukul 16.00 WIB di aliran Sungai Kuantan arena pacu jalur desa Banjar Guntung dan desa Luai Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
“Dua unit rakit dompeng berhasil ditertibkan dengan melakukan penindakan dan pembakaran saat Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadillah SH dan personil menyisir di aliran aliran sungai kuantan arena pacu jalur desa Luai Kecamatan Kuantan Mudik yang meresahkan warga,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi, dalam keterangan resminya melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadillah SH.
Dikatakan Kapolsek, saat dilakukan operasi PETI di Aliran Sungai Kuantan arena pacu jalur pancang finis desa Banjar Guntung, petugas tidak menemukan adanya aktifitas PETI, kemudian Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadillah berkoordinasi dengan perangkat desa dan memberikan imbauan kepada warga desa Banjar Guntung supaya tidak melakukan aktifitas PETI dan menyampaikan kepada warga tersebut apa bila ada kegiatan aktifitas PETI supaya memberitahukan kepada Polsek Kuantan Mudik.
Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadillah beserta personil kembali melakukan pengecekan ke aliran sungai kuantan arena pacu jalur desa Luai dan menemukan 2 unit rakit PETI, 1 unit rakit PETI sedang terparkir atau tidak beraktifitas dan 1 unit PETI yang sedang beraktifitas.
Melihat kedatangan petugas kemudian pelaku PETI melarikan diri. Kemudian terhadap 2 unit rakit dompeng PETI tersebut dilakukan penindakan dengan cara dirusak dan dibakar beserta peralatan PETI agar tidak dapat digunakan lagi.
“Setelah melakukan penindakan terhadap 2 unit rakit di lokasi tersebut, personil Polsek Kuantan Mudik juga mengamankan barang bukti 1 buah mesin robin, 2 dulang dan 1 slang,” jelas Ferry.
Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan masyarakat sekitar agar memberitahukan kepada petugas apabila ada aktifitas PETI di lokasi terdebut dan kepada pelaku aktifitas PETI dihimbau dengan kesadaran sendiri agar segera menghentikan kegiatan ilegal tersebut, dan apabila dijumpai dilapangan kita akan proses sesuai hukum yang berlaku.