Polsek Bagan Sinembah Amankan Seorang Pencuri Sepeda Motor

Ruslan
522 view
Polsek Bagan Sinembah Amankan Seorang Pencuri Sepeda Motor
Foto: Sella
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah.

BAGAN BATU, datariau.com - Tim Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Pelakunya kali ini berinisial BS (29) warga dusun simpang wartabak kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Bagan Sinembah Kamis (24/06) menyebutkan, kasus curat ini terjadi pada Rabu (19/06) lalu di Dusun Anugerah RT. 004 RW. 002 Kepenghuluan Bagan Sapta Permai (Blok B) Kecamatan Bagan Sinembah tepatnya dirumah korban atau pelapor bernama Anwar Suryadi Lingga (34).


Dimana dalam kasus curat ini korban mengalami kerugian yakni 1 unit sepeda motor merk Honda Revo Nopol BM 6877 HA yang diparkirkan di ruang belakang rumah dan 1 unit Handphone merk OPPO Type A71 yang diletakkan di atas kulkas.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK didampingi Ps. Kanit Reskrim Iptu M.Sodikin SH membenarkan hal tersebut.

"Benar, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek guna proses lebih lanjut," terang Kapolsek Kompol Indra.

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian ini berawal pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekitar pukul 06.00 Wib istri korban bernama Lisda Haloho yang baru bangun dari tidurnya membuka jendela dan dari jendela tersebut istri pelapor melihat pintu samping rumah dalam keadaan terbuka, melihat hal tersebut ia langsung membangunkan suaminya/pelapor dengan mengatakan, "Pak Pintu samping rumah kita kok terbuka".

Mendengar hal tersebut pelapor pun bangun dan melihat pintu rumah terbuka kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang hilang dan ternyata benar bahwa sepeda motor dan Hp yang sebelumnya berada di dalam rumah sudah tidak ada lagi, kemudian akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah).

Atas peristiwa itu selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, kemudian tim Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya pada Rabu (23/06) pelaku dapat ditangkap dan kemudian dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna mengusut lebih lanjut.

"Adapun barang bukti yang disita yakni 1 lembar STNK asli atas nama Parlindungan Silaban, 1 bentuk kunci kontak,1 bentuk kotak Handphone merek OPPO A71 warna Putih, 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam, 1 unit Handphone merk OPPO A71S warna Hitam," tutup Kapolsek. (Sela).

Penulis
: Sella
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: Datariau.com
Tag:Curat
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)