Polres Siak Kembali Tangkap Seorang Pria Diduga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Hermansyah
1.505 view
Polres Siak Kembali Tangkap Seorang Pria Diduga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba
Diduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu diamankan di Mapolres Siak.

SIAK, datariau.com - Satres Narkoba Polres Siak kembali menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kampung Marempan Hulu, Siak, Senin (13/5/2024).

Penangkapan pelaku inisial AG (33), oleh Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,80 gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi SH MH membenarkan atas penangkapan bermula dari informasi masyarakat di lokasi sering terjadi transaksi narkoba.

"Dari informasi yang kita dapat, tim pun langsung melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," kata AKP Riza Effyandi SH MH.

Dikatakan AKP Riza, Senin (13/5/2024) sekira pukul 19.00 WIB, mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi SH pun memerintahkan tim yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu melakukan penyelidikan. Sekira pukul 22.00 WIB, tim pun melakukan penangkapan terhadap seseorang di Kampung Marempan Hulu di sebuah penyeberangan motor.

Usai dilakukan penangkapan, tim berhasil mengamankan 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diletakkan pada sebuah kotak rokok Coffee.

"Saat dilakukan introgasi terhadap AG yang mengaku benar narkotika jenis sabu-sabu tersebut, miliknya yang diperoleh dari seseorang inisial PT (DPO)," kata AKP Riza.

Disampaikan Kasat Narkoba Polres Siak, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak juga mengamankan beberapa barang bukti lain berupa handphone yang digunakan pelaku dan barang lain diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Riza Effyandi SH MH.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)