SIAK, datariau.com - Satres Narkoba Polres Siak menangkap tiga orang pria dan satu wanita diduga pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Siak, Senin (15/1/2024).
Adapun masing-masing pelaku diketahui berinisial DS (41), HG (41), PN (38) dan DD (39), diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti sebanyak 12 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,46 gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi SH MH membenarkan atas penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
"Dari informasi yang didapat, kita langsung memerintahkan tim Opsnal Polres Siak melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi SH MH.
Dikatakan AKP Riza, dari hasil penyelidikan pada Senin (15/1/2024) sekira pukul 16.00 WIB, Kasat Narkoba Polres Siak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.
Atas informasi itu, Kasat Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi SH MH, kemudian memerintahkan personil Satres Narkoba Polres Siak dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Dari penyelidikan tersebut, alhasil tim Opsnal Polres Siak pun berhasil mengamankan 3 orang pria dan seorang berada di dalam kamar.
Dan diketahui inisial DS, HG, PN dan DD. Saat dilakukan penggeledahan terhadap DD, tim menemukan 7 paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah kotak rokok merk HD.
Setelah itu, dilakukan penggeledahan terhadap DN, tim menemukan 3 paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah kotak soflens.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap PN, tim menemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam saku celana sebelah kiri. Tak berhenti disitu, tim juga mendapati 1 paket dari tanggan HG yang disimpan dalam kotak maskara.
"Untuk jumlah barang bukti narkotika yang berhasil kita amankan ada sebanyak 12 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu. Dan saat dilakukan introgasi terhadap DS, benar paket diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut, benar miliknya yang diperoleh dari seseorang inisial DO (DPO)," jelas AKP Riza Effyandi SH MH.
Selain itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak juga mengamankan beberapa barang bukti lain seperti handphone yang digunakan pelaku dan beberapa barang bukti lain terkait tindak pidana tersebut.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," pungkasnya.(***)