Polres Siak Amankan Dua Pria dan Seorang Wanita Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Hermansyah
1.010 view
Polres Siak Amankan Dua Pria dan Seorang Wanita Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba
Satres Narkoba Polres Siak amankan dua pria dan seorang wanita lakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diamankan di Mapolres Siak.

SIAK, datariau.com - Satres Narkoba Polres Siak kembali menangkap dua orang pria dan seorang wanita diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu-sabu di Dusun Batu Ampar, Kampung Tasik Seminai, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Jumat (9/2/2024).

Ketiga pelaku diketahui masing-masing berinisial FAS (41), SHS (47) dan RK (27), diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti sebanyak 11 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 13,02 gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi SH MH membenarkan atas penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

"Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan tim Opsnal Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," kata AKP Riza.

Dikatakan AKP Riza Effyandi SH, Jumat (9/2/2024) sekira pukul 21.30 WIB. Berhasil melakukan penangkapan para pelaku di wilayah hukum Polres Siak, Kecamatan Koto Gasib terhadap dua orang pria inisial FAS dan SHS.

Selain itu, seorang wanita inisial RH yang berada di dalam rumah dan dilakukan penggeledahan terhadap SHS, tim menemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu-sabu yang ditemukan dalam kotak rokok merk Coffee milik SHS.

Saat dilakukan penggeledahan dalam kamar FAS dan RH, tim menemukan sepuluh paket narkotika diduga jenis sabu-sabu yang diletakan dibawah kasur. Dari hasil interogasi terhadap FAS diakui benar miliknya yang di dapat dari seseorang inisial W (DPO).

"Tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya satu pack plastik klip bening, 6 lembar tisu, 1 buah kotak rokok merk Coffee, 1 unit handphone Realme warna hitam," jelas Kasat Narkoba Polres Siak.

"Dan 1 unit handphone merk Oppo warna unggu, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario platform BM 4145 SAN dan beberapa barang lain terkait tindak pidana tersebut," kata AKP Riza Effyandi SH MH.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)