Polres Rohil Musnahkan 82,3 Gram Sabu dari Delapan Perkara

Samsul
47 view
Polres Rohil Musnahkan 82,3 Gram Sabu dari Delapan Perkara

ROKAN HILIR, datariau.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 82,3 gram, Rabu (4/11/2026).

Pemusnahan berlangsung di kantor Satresnarkoba Polres Rokan Hilir sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Barang bukti tersebut berasal dari delapan perkara berbeda yang melibatkan delapan tersangka berinisial LDS, FD, ISN, T, H, ODM, S dan AR.

Pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan sabu bersama air dan cairan pembersih, kemudian dihaluskan hingga hancur sebelum dibuang ke septic tank.

Proses tersebut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Kasiwas, Kasi Propam, Kasi Kum, penasihat hukum, para tersangka serta personel Satresnarkoba Polres Rohil.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak, didampingi Kasi Humas Ipda Anton, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

"Pemusnahan 82,3 gram sabu ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Barang bukti yang telah diamankan dari peredaran kini dimusnahkan sesuai prosedur," tegas AKP Ronni.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Pemusnahan berlangsung dengan disaksikan para pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban penanganan barang bukti.***

Penulis
: Samsul
Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)