BKN Desak Pemprov Sulbar Tuntaskan Pengisian Jabatan Tak Sesuai Aturan

Samsul
35 view
BKN Desak Pemprov Sulbar Tuntaskan Pengisian Jabatan Tak Sesuai Aturan

JAKARTA, datariau.com-Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat segera menuntaskan persoalan pengangkatan lima Pejabat Pengawas ke dalam Jabatan Administrator yang dinilai belum sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

BKN menilai ketidaksesuaian dalam pengisian jabatan tersebut tidak hanya menjadi persoalan administrasi, tetapi juga berpotensi merugikan ASN, terutama dalam hal kesempatan promosi, kepastian jenjang karier dan pengembangan kompetensi.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN BKN, Hardianawati, mengatakan pengisian jabatan yang tidak berpedoman pada NSPK dan prinsip Sistem Merit dapat mengganggu keadilan dalam pengembangan karier pegawai.

Menurutnya, ASN yang telah memenuhi kualifikasi, kompetensi dan persyaratan jabatan seharusnya memperoleh kesempatan yang setara dalam proses pengisian jabatan.

"Kerugian tersebut dapat terlihat dari terhambatnya kesempatan promosi, terganggunya kepastian jenjang karier, serta hilangnya kesempatan memperoleh pengalaman kepemimpinan dan pengembangan kompetensi melalui jabatan yang seharusnya dapat diakses secara objektif," jelas Hardianawati, Rabu (4/11/2026).

Ia menambahkan, ketidakpastian kedudukan jabatan juga berpotensi berdampak pada hak keuangan ASN, termasuk tunjangan jabatan dan komponen penghasilan lain sesuai ketentuan. Kondisi tersebut turut memengaruhi administrasi kepegawaian, penilaian kinerja dan perencanaan karier berikutnya.

BKN mengingatkan bahwa persoalan tersebut dapat berdampak lebih luas terhadap lingkungan kerja. Pengisian jabatan yang tidak berdasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi dan kinerja secara objektif berpotensi menurunkan kepercayaan ASN terhadap sistem merit serta memengaruhi motivasi dan profesionalisme pegawai.

Sebagai langkah pengawasan dan pengendalian, BKN telah melakukan pemblokiran data kepegawaian PNS yang bersangkutan pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Langkah tersebut disampaikan melalui surat BKN Nomor 7010/B-AK.02.02/SD/F/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Tindakan itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi sebelumnya melalui surat Nomor 6277/R-AK.02.02/SD/F/2026 tertanggal 1 Oktober 2026.

Hardianawati menjelaskan, gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat provinsi memiliki kewenangan yang didelegasikan Presiden. Sementara itu, Sekretaris Daerah sebagai Pejabat yang Berwenang (PyB) melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan prinsip Sistem Merit, bukan secara bebas tanpa batas.

BKN menegaskan setiap instansi pemerintah wajib mematuhi NSPK dalam manajemen ASN serta segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan.

"ASN yang memiliki kualifikasi dan kompetensi harus mendapatkan kesempatan yang adil berdasarkan prinsip Sistem Merit, bukan justru dirugikan akibat keputusan kepegawaian yang tidak sesuai ketentuan," pungkas Hardianawati.***

Tag:ASNBkn
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)